Kemenaker: Pekerja yang DiPHK 3 Bulan Sebelum Hari Raya Berhak Dapat THR

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015
Kemenaker: Pekerja yang DiPHK 3 Bulan Sebelum Hari Raya Berhak Dapat THR

Ilustrasi pembagian THR. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang diputus hubungan kerjanya selama 30 hari sebelum hari raya besar.

"Berdasarkan Permenaker itu biasanya 30 hari ternyata di putus hubungan Kerja atau PHK, nah Perusahaan wajib membayarkan THR. Bahkan, kalaupun itu 2 atau 3 bulan sebelum Hari Raya itu akan kami perjuangkan," tutur Dirjen Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang ketika ditemui merahputih.com, di Jakarta, Senin, (14/7).

Dia mengatakan, sebelum pemerintah memperjuangkan Hak THR bagi para pekerja yang terkena PHK. Pemerintah akan terlebih dahulu mencermati jenis PHK apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"PHK nya harus dicermati juga. Karena, PHK kan jenisnya macam-macam. Kalau PHK nya karena mesalahan dari si pekerja itu kemumgkinan besar tidak bisa ditindaklanjuti. Kecuali, jika memang PHK tersebut merupakan permainan dari perusahaan yang enggk mau mengeluarkan THR," sambungnya.

Masih katanya, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan bagi para pekerja. Sehingga, jika kedapatan perusahaan yang melanggar hukum. Maka, pemerintah akan menindaklanjutinya. Berbeda dengan, bonus yang hukumnya sunnah.

"Kalau THR itu Fardu a'in, Kalau Bonus kan sunnah. Itu pun tergantung indikator masing-masing perusahaan. Kan kalau Bonus itu bagaimana pendapatan si Perusahaan. Lagian pula saling berkaitankan. Kalau pekerjanya belerja optimal, maka pendapatan perusahaan pun juga akan maksimal. Nah disitulah akan dikeluar

Masih katanya, bagi Perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut maka perusahaan tersebut akan ditindak pidanakan sesuai dengan UU No.40 Tentang Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan merahputih.com beberapa pabrik di Bogor diduga sengaja menghindari tanggung jawab membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Modusnya ada yang dirumahkan atau diberhentikan secara sepihak sebelum memasuki bulan Ramadan. (rfd)

 

Baca Juga:

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Angkat Buruh yang Sudah 25 Hari Kerja Jadi Karyawan

Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker

Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat

Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

 

 

#Kemenaker #Mediator Hubungan Industrial #Posko Pengaduan THR #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Indonesia
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Tahap 2 ini, pemerintah membuka sekitar 80 ribu "fresh graduate' yang berminat dan memenuhi syarat mengikuti program pemagangan di berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Pengusaha Diminta Daftar Program Magang Nasional Tahap 2, Biar Dapat Talenta Berkualitas
Indonesia
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Program ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi para fresh graduate perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Indonesia
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Per 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Bagikan