Kemenaker: Pekerja yang DiPHK 3 Bulan Sebelum Hari Raya Berhak Dapat THR


Ilustrasi pembagian THR. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
MerahPutih Nasional - Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang diputus hubungan kerjanya selama 30 hari sebelum hari raya besar.
"Berdasarkan Permenaker itu biasanya 30 hari ternyata di putus hubungan Kerja atau PHK, nah Perusahaan wajib membayarkan THR. Bahkan, kalaupun itu 2 atau 3 bulan sebelum Hari Raya itu akan kami perjuangkan," tutur Dirjen Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang ketika ditemui merahputih.com, di Jakarta, Senin, (14/7).
Dia mengatakan, sebelum pemerintah memperjuangkan Hak THR bagi para pekerja yang terkena PHK. Pemerintah akan terlebih dahulu mencermati jenis PHK apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
"PHK nya harus dicermati juga. Karena, PHK kan jenisnya macam-macam. Kalau PHK nya karena mesalahan dari si pekerja itu kemumgkinan besar tidak bisa ditindaklanjuti. Kecuali, jika memang PHK tersebut merupakan permainan dari perusahaan yang enggk mau mengeluarkan THR," sambungnya.
Masih katanya, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan bagi para pekerja. Sehingga, jika kedapatan perusahaan yang melanggar hukum. Maka, pemerintah akan menindaklanjutinya. Berbeda dengan, bonus yang hukumnya sunnah.
"Kalau THR itu Fardu a'in, Kalau Bonus kan sunnah. Itu pun tergantung indikator masing-masing perusahaan. Kan kalau Bonus itu bagaimana pendapatan si Perusahaan. Lagian pula saling berkaitankan. Kalau pekerjanya belerja optimal, maka pendapatan perusahaan pun juga akan maksimal. Nah disitulah akan dikeluar
Masih katanya, bagi Perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut maka perusahaan tersebut akan ditindak pidanakan sesuai dengan UU No.40 Tentang Ketenagakerjaan.
Seperti diberitakan merahputih.com beberapa pabrik di Bogor diduga sengaja menghindari tanggung jawab membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Modusnya ada yang dirumahkan atau diberhentikan secara sepihak sebelum memasuki bulan Ramadan. (rfd)
Baca Juga:
Pemerintah Wajibkan Pengusaha Angkat Buruh yang Sudah 25 Hari Kerja Jadi Karyawan
Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR
Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker
Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat
Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR
Bagikan
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka

Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M

KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019

Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK

Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Segel Ruang Ditjen Binwasnaker dan K3
