Kemenaker: Pekerja yang DiPHK 3 Bulan Sebelum Hari Raya Berhak Dapat THR

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015
Kemenaker: Pekerja yang DiPHK 3 Bulan Sebelum Hari Raya Berhak Dapat THR

Ilustrasi pembagian THR. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang diputus hubungan kerjanya selama 30 hari sebelum hari raya besar.

"Berdasarkan Permenaker itu biasanya 30 hari ternyata di putus hubungan Kerja atau PHK, nah Perusahaan wajib membayarkan THR. Bahkan, kalaupun itu 2 atau 3 bulan sebelum Hari Raya itu akan kami perjuangkan," tutur Dirjen Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang ketika ditemui merahputih.com, di Jakarta, Senin, (14/7).

Dia mengatakan, sebelum pemerintah memperjuangkan Hak THR bagi para pekerja yang terkena PHK. Pemerintah akan terlebih dahulu mencermati jenis PHK apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"PHK nya harus dicermati juga. Karena, PHK kan jenisnya macam-macam. Kalau PHK nya karena mesalahan dari si pekerja itu kemumgkinan besar tidak bisa ditindaklanjuti. Kecuali, jika memang PHK tersebut merupakan permainan dari perusahaan yang enggk mau mengeluarkan THR," sambungnya.

Masih katanya, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan bagi para pekerja. Sehingga, jika kedapatan perusahaan yang melanggar hukum. Maka, pemerintah akan menindaklanjutinya. Berbeda dengan, bonus yang hukumnya sunnah.

"Kalau THR itu Fardu a'in, Kalau Bonus kan sunnah. Itu pun tergantung indikator masing-masing perusahaan. Kan kalau Bonus itu bagaimana pendapatan si Perusahaan. Lagian pula saling berkaitankan. Kalau pekerjanya belerja optimal, maka pendapatan perusahaan pun juga akan maksimal. Nah disitulah akan dikeluar

Masih katanya, bagi Perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut maka perusahaan tersebut akan ditindak pidanakan sesuai dengan UU No.40 Tentang Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan merahputih.com beberapa pabrik di Bogor diduga sengaja menghindari tanggung jawab membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Modusnya ada yang dirumahkan atau diberhentikan secara sepihak sebelum memasuki bulan Ramadan. (rfd)

 

Baca Juga:

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Angkat Buruh yang Sudah 25 Hari Kerja Jadi Karyawan

Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker

Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat

Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

 

 

#Kemenaker #Mediator Hubungan Industrial #Posko Pengaduan THR #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Program ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi para fresh graduate perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Indonesia
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Per 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Indonesia
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
magang kini menjadi pilihan strategis bagi angkatan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan sebelum benar-benar memasuki dunia industri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Indonesia
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata sekaligus meningkatkan keterampilan peserta sesuai kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Indonesia
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Saat ini terdapat 200 ribu lowongan kerja aktif, dan Kemnaker sedang mengkonsolidasikan lowongan dari berbagai portal kerja swasta nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Indonesia
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Pada tahap pertama, program ini akan membuka 20 ribu lowongan dan kemudian dilanjutkan pada tahap kedua sebesar 80 ribu lowongan magang yang ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan November 2025.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Indonesia
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Kemenaker memperketat aturan jam kerja bagi sopir angkutan barang guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Indonesia
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Untuk mengatasi tantangan tersebut pentingnya penguasaan kompetensi di luar technical skill saja, seperti AI, big data, cybersecurity, dan literasi teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Indonesia
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Kerja sama dengan perusahaan akan dibuka secara luas dan diprioritaskan bagi perusahaan yang sudah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Bagikan