Kemenaker: Pekerja yang DiPHK 3 Bulan Sebelum Hari Raya Berhak Dapat THR

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015
Kemenaker: Pekerja yang DiPHK 3 Bulan Sebelum Hari Raya Berhak Dapat THR

Ilustrasi pembagian THR. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang diputus hubungan kerjanya selama 30 hari sebelum hari raya besar.

"Berdasarkan Permenaker itu biasanya 30 hari ternyata di putus hubungan Kerja atau PHK, nah Perusahaan wajib membayarkan THR. Bahkan, kalaupun itu 2 atau 3 bulan sebelum Hari Raya itu akan kami perjuangkan," tutur Dirjen Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang ketika ditemui merahputih.com, di Jakarta, Senin, (14/7).

Dia mengatakan, sebelum pemerintah memperjuangkan Hak THR bagi para pekerja yang terkena PHK. Pemerintah akan terlebih dahulu mencermati jenis PHK apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"PHK nya harus dicermati juga. Karena, PHK kan jenisnya macam-macam. Kalau PHK nya karena mesalahan dari si pekerja itu kemumgkinan besar tidak bisa ditindaklanjuti. Kecuali, jika memang PHK tersebut merupakan permainan dari perusahaan yang enggk mau mengeluarkan THR," sambungnya.

Masih katanya, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan bagi para pekerja. Sehingga, jika kedapatan perusahaan yang melanggar hukum. Maka, pemerintah akan menindaklanjutinya. Berbeda dengan, bonus yang hukumnya sunnah.

"Kalau THR itu Fardu a'in, Kalau Bonus kan sunnah. Itu pun tergantung indikator masing-masing perusahaan. Kan kalau Bonus itu bagaimana pendapatan si Perusahaan. Lagian pula saling berkaitankan. Kalau pekerjanya belerja optimal, maka pendapatan perusahaan pun juga akan maksimal. Nah disitulah akan dikeluar

Masih katanya, bagi Perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut maka perusahaan tersebut akan ditindak pidanakan sesuai dengan UU No.40 Tentang Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan merahputih.com beberapa pabrik di Bogor diduga sengaja menghindari tanggung jawab membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Modusnya ada yang dirumahkan atau diberhentikan secara sepihak sebelum memasuki bulan Ramadan. (rfd)

 

Baca Juga:

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Angkat Buruh yang Sudah 25 Hari Kerja Jadi Karyawan

Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker

Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat

Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

 

 

#Kemenaker #Mediator Hubungan Industrial #Posko Pengaduan THR #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Fun
Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker
Kemnaker membuka peluang bantuan usaha melalui program Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya 2025. Melalui platform resmi Bizhub di kemnaker.go.id
ImanK - Sabtu, 30 Agustus 2025
Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker
Indonesia
KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita sebanyak 24 kendaraan, baik roda dua maupun empat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
KPK Geledah  Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3
Indonesia
Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka
Tersangka Miki Mahfud adalah suami pegawai KPK
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka
Indonesia
Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M
Tiga rekening penampungan itu bukan atas nama tersangka
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M
Indonesia
KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019
Temuan itu berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019
Indonesia
Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Indonesia
Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK
Presiden Prabowo mempersilakan KPK memproses hukum Noel sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK
Indonesia
Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Segel Ruang Ditjen Binwasnaker dan K3
Ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker disegel KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Segel Ruang Ditjen Binwasnaker dan K3
Bagikan