Pemerintah Wajibkan Pengusaha Angkat Buruh yang Sudah 25 Hari Kerja Jadi Karyawan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015
Pemerintah Wajibkan Pengusaha Angkat Buruh yang Sudah 25 Hari Kerja Jadi Karyawan

Demo Buruh di depan Istana Negara (Foto: MerahPutih/ Hurri Rauf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan para pengusaha untuk mengangkat para Pekerja Harian Lepas (PHL) menjadi karyawan tetap yang sudah mencapai masa kerja selama 25 hari.

"Boleh saja PHL, Tetapi sepengetahuam saya dan itu juga tercantum di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketika pekerja sudah bekerja lebih dari 20-25 hari itu secara otomatis Karyawan tetap tersebut statusnya berubah menjadi karyawan tetap," tutur Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenaga Kerjaan, Haiyani Rumondang ketika ditemui merahputih.com, sambil menunjukan buku kecil, Jakarta, Senin, (14/7).

Dia mengatakan, Perusahaan yang mempekerjakan PHL tidak dilarang pemerintah. Namun, untuk hal tersebut tergantung jenis pekerjaannya.

"Biasanya PHL ini pekerjaannya jenisnya tidak permanen," sambungnya.

Ketika dihubungi merahputih.com salah satu pekerja harian lepas di PT.Batara Indah (Bantex) di daerah Bogor, Saepul Ramdhani Asyiri mengatakan, bahwa di tempat dia bekerja semua para pekerja merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) terkecuali untuk di bagian staff.

"Kalau yang produksi semuanya HL, Kalau yang kontrak cuma Staff saja," katanya.

Masih kata Saepul, pekerja harian lepas tidak memiliki kesempatan yang besar untuk bisa menjadi Karyawan tetap. Karena, statusnya hanya Pekerja Harian Lepas (PHL) dimana saat Perusahaan butuh maka para pekerja akan dipekerjakan, tetapi jika sudah tidak dibutuhkan lagi maka bisa dikeluarkan semau perusahaan.

"Ada juga yang jadi karyawan. Tapi harus nunggu dua tahun dulu. Tergantung bagiannya juga, sama kinerja pekerja," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, "Seharusnya demi hukum pekerja tersebut harus jadi Karyawan tetap. Namun, kedua belah pihak memang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Nah kalau misalkan si pekerjanya enggak masalah namun didalam bekerja si perusahaan banyak melakukan pelanggaran hukum. Artinya nggak masalah okelah. Karena, kan tidak ada laporan dari pekerjanya. Jadi yah itu kita juga nggak bisa tindak lanjut," tandasnya. (rfd)

 

Baca Juga:

Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker

Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat

Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

 

 

#Hak Buruh #Pekerja Harian Lepas #Kemenaker #Mediator Hubungan Industrial
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Program ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi para fresh graduate perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Indonesia
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Per 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Indonesia
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
magang kini menjadi pilihan strategis bagi angkatan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan sebelum benar-benar memasuki dunia industri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Indonesia
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata sekaligus meningkatkan keterampilan peserta sesuai kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Indonesia
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Saat ini terdapat 200 ribu lowongan kerja aktif, dan Kemnaker sedang mengkonsolidasikan lowongan dari berbagai portal kerja swasta nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Indonesia
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Pada tahap pertama, program ini akan membuka 20 ribu lowongan dan kemudian dilanjutkan pada tahap kedua sebesar 80 ribu lowongan magang yang ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan November 2025.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Indonesia
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Kemenaker memperketat aturan jam kerja bagi sopir angkutan barang guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Indonesia
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Untuk mengatasi tantangan tersebut pentingnya penguasaan kompetensi di luar technical skill saja, seperti AI, big data, cybersecurity, dan literasi teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Indonesia
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Kerja sama dengan perusahaan akan dibuka secara luas dan diprioritaskan bagi perusahaan yang sudah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Bagikan