Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015
Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Riski Maruto (kanan) bersama Ketua Divisi Advokasi, Afrizal memberikan keterangan tentang Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) (Foto: AntaraFoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) yang juga Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengaku kesulitan saat mendata pengaduan para pekerja yang berkali-kali mengeluhkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Karena pasalnya, pekerja yang sama tidak hanya satu dua kali mengadu, melainkan beberapa kali menghubungi posko keluhan THR dengan cara yang berbeda. Sehingga, membuat tim posko pengaduan THR sulit mendata jumlah pengaduan secara akurat.

"Jadi sebenarnya kesulitan kami itu dalam pendataan ada yang sudah melaporkan di hari sebelumnya katakanlah tanggal 8 dia sudah melaporkan via e-mail dan di tanggal 12 dia lapor kembali via telpon menanyakan bagaimana tindak lanjutnya. Nah terkadang ini yang buat kita agak kesulitan dalam pendataan secara double double data gitukan yah," tutur Ian ketika ditemui merahputih.com, di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, (14/7).

Dia mengatakan, dari tanggal 1 Juli 2015-14 Juli 2015 sudah ada sekitar 210 tenaga kerja yang mengadu kepada Menaker. Sebut saja salah satu pekerja berinisial (P) yang bergerak dibidang konsultan, di daerah Jakarta Selatan dia mengadu bahwa semua karyawan belum dibayarkan THR hingga kini, sopir taksi berinisal (E) dia mengadu bahwa karyawan yang tidak memenuhi target maka tidak akan diberikan THR, SPG/SPB berinisial (I) mengadu bahwa perusahaan tidak membayarkan THR bagi para pekerja yang belum memasuki masa kerja satu tahun.

"Penanganannnya kita akan bekoordinasi langsung dngan dinas ketenegakaerjaan dinas sukdis-sukdis untuk langsung ditindaklnjuti ke masing-masing perusahaan. Tapi tidak sekarang, karena hampir 90% perusahaan sudah tutup jadi kemungkinan ditindakanjuti setelah lebaran, tanggal 23 Juli nanti," sambungya.

Masih menurut Haiyani Rumondang Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaaan. Berbeda dengan bonus yang bisa diberikan ataupun tidak oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Sehingga, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para pekerjanya, maka pemerintah dalam hal ini Kemenaker tidak akan tinggal diam memperjuangkan hak para pekerja.

"Karena THR inikan masuk ke dalam undang-undang, jadi ada sanksi pidananya. Makanya itu kenapa dinas pengawasan ketenagakerjaan yang menangani. Untuk langkah awal penanganannya kita warning pasti, kalau perusahaan enggak mengetahuinya akan kita bina dulu tetap perusahaaan harus bayarkan. Next kalau perusahaannya yang sama dan masih seperti itu. Nah sanksinya pidana, denda itu ada di dalam Undang-Undang No. 4 Thun 1994 tentang Ketenagakerjaan," tandasnya.(rfd)

 

Baca Juga:

Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker

Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat

Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

Jelang Lebaran FBR 'Malak' THR?

Kapolda Metro Jaya Sinyalir Kriminalitas Meningkat Jelang THR Cair

 

 

 

#Kemenaker #Mediator Hubungan Industrial #Posko Pengaduan THR #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Program ini merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi para fresh graduate perguruan tinggi untuk mendapatkan pengalaman kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Asik Nih, Kuota Magang Nasional Bakal Naik Sampai 100 Ribu Orang di 2026
Indonesia
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Per 17 Oktober 2025, jumlah perusahaan yang mendaftar dan menyiapkan posisi kerja sebanyak 1.666 perusahaan, dengan 26.181 posisi, serta 156.159 jumlah pelamar.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Selain Uang Saku, Peserta Program Magang Dapat Jaminan Kehilangan Kerja dan Jaminan Kematian
Indonesia
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
magang kini menjadi pilihan strategis bagi angkatan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan sebelum benar-benar memasuki dunia industri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
156.159 Orang Daftar Magang Nasional, Bakal Jadi Sarana Siapkan Tenaga Kerja Terampil
Indonesia
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Program ini dirancang untuk memberikan pengalaman kerja nyata sekaligus meningkatkan keterampilan peserta sesuai kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Jangan Telat! Malam Ini Akhir Pendaftaran Program Magang
Indonesia
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Saat ini terdapat 200 ribu lowongan kerja aktif, dan Kemnaker sedang mengkonsolidasikan lowongan dari berbagai portal kerja swasta nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
105 Ribu Fresh Graduate Daftar Magang Tahap Pertama, Kemenaker Bakal Tambah Kuota Sampai 80 Ribu
Indonesia
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Pada tahap pertama, program ini akan membuka 20 ribu lowongan dan kemudian dilanjutkan pada tahap kedua sebesar 80 ribu lowongan magang yang ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan November 2025.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
104 Ribu Lebih Lulusan Muda Berbondong-bondong ‘Berebut’ Kerja Magang Bergaji UMP di 1.147 Perusahaan
Indonesia
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Kemenaker memperketat aturan jam kerja bagi sopir angkutan barang guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Indonesia
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Untuk mengatasi tantangan tersebut pentingnya penguasaan kompetensi di luar technical skill saja, seperti AI, big data, cybersecurity, dan literasi teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Indonesia
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Kerja sama dengan perusahaan akan dibuka secara luas dan diprioritaskan bagi perusahaan yang sudah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Bagikan