Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015
Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Riski Maruto (kanan) bersama Ketua Divisi Advokasi, Afrizal memberikan keterangan tentang Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) (Foto: AntaraFoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) yang juga Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengaku kesulitan saat mendata pengaduan para pekerja yang berkali-kali mengeluhkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Karena pasalnya, pekerja yang sama tidak hanya satu dua kali mengadu, melainkan beberapa kali menghubungi posko keluhan THR dengan cara yang berbeda. Sehingga, membuat tim posko pengaduan THR sulit mendata jumlah pengaduan secara akurat.

"Jadi sebenarnya kesulitan kami itu dalam pendataan ada yang sudah melaporkan di hari sebelumnya katakanlah tanggal 8 dia sudah melaporkan via e-mail dan di tanggal 12 dia lapor kembali via telpon menanyakan bagaimana tindak lanjutnya. Nah terkadang ini yang buat kita agak kesulitan dalam pendataan secara double double data gitukan yah," tutur Ian ketika ditemui merahputih.com, di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, (14/7).

Dia mengatakan, dari tanggal 1 Juli 2015-14 Juli 2015 sudah ada sekitar 210 tenaga kerja yang mengadu kepada Menaker. Sebut saja salah satu pekerja berinisial (P) yang bergerak dibidang konsultan, di daerah Jakarta Selatan dia mengadu bahwa semua karyawan belum dibayarkan THR hingga kini, sopir taksi berinisal (E) dia mengadu bahwa karyawan yang tidak memenuhi target maka tidak akan diberikan THR, SPG/SPB berinisial (I) mengadu bahwa perusahaan tidak membayarkan THR bagi para pekerja yang belum memasuki masa kerja satu tahun.

"Penanganannnya kita akan bekoordinasi langsung dngan dinas ketenegakaerjaan dinas sukdis-sukdis untuk langsung ditindaklnjuti ke masing-masing perusahaan. Tapi tidak sekarang, karena hampir 90% perusahaan sudah tutup jadi kemungkinan ditindakanjuti setelah lebaran, tanggal 23 Juli nanti," sambungya.

Masih menurut Haiyani Rumondang Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaaan. Berbeda dengan bonus yang bisa diberikan ataupun tidak oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Sehingga, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para pekerjanya, maka pemerintah dalam hal ini Kemenaker tidak akan tinggal diam memperjuangkan hak para pekerja.

"Karena THR inikan masuk ke dalam undang-undang, jadi ada sanksi pidananya. Makanya itu kenapa dinas pengawasan ketenagakerjaan yang menangani. Untuk langkah awal penanganannya kita warning pasti, kalau perusahaan enggak mengetahuinya akan kita bina dulu tetap perusahaaan harus bayarkan. Next kalau perusahaannya yang sama dan masih seperti itu. Nah sanksinya pidana, denda itu ada di dalam Undang-Undang No. 4 Thun 1994 tentang Ketenagakerjaan," tandasnya.(rfd)

 

Baca Juga:

Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker

Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat

Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

Jelang Lebaran FBR 'Malak' THR?

Kapolda Metro Jaya Sinyalir Kriminalitas Meningkat Jelang THR Cair

 

 

 

#Kemenaker #Mediator Hubungan Industrial #Posko Pengaduan THR #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Untuk mengatasi tantangan tersebut pentingnya penguasaan kompetensi di luar technical skill saja, seperti AI, big data, cybersecurity, dan literasi teknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja
Indonesia
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Kerja sama dengan perusahaan akan dibuka secara luas dan diprioritaskan bagi perusahaan yang sudah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN
Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Fun
Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker
Kemnaker membuka peluang bantuan usaha melalui program Tenaga Kerja Mandiri dan Padat Karya 2025. Melalui platform resmi Bizhub di kemnaker.go.id
ImanK - Sabtu, 30 Agustus 2025
Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker
Indonesia
KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita sebanyak 24 kendaraan, baik roda dua maupun empat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
KPK Geledah  Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3
Indonesia
Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka
Tersangka Miki Mahfud adalah suami pegawai KPK
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka
Indonesia
Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M
Tiga rekening penampungan itu bukan atas nama tersangka
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M
Indonesia
KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019
Temuan itu berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019
Indonesia
Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Bagikan