Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015
Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Riski Maruto (kanan) bersama Ketua Divisi Advokasi, Afrizal memberikan keterangan tentang Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) (Foto: AntaraFoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) yang juga Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengaku kesulitan saat mendata pengaduan para pekerja yang berkali-kali mengeluhkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Karena pasalnya, pekerja yang sama tidak hanya satu dua kali mengadu, melainkan beberapa kali menghubungi posko keluhan THR dengan cara yang berbeda. Sehingga, membuat tim posko pengaduan THR sulit mendata jumlah pengaduan secara akurat.

"Jadi sebenarnya kesulitan kami itu dalam pendataan ada yang sudah melaporkan di hari sebelumnya katakanlah tanggal 8 dia sudah melaporkan via e-mail dan di tanggal 12 dia lapor kembali via telpon menanyakan bagaimana tindak lanjutnya. Nah terkadang ini yang buat kita agak kesulitan dalam pendataan secara double double data gitukan yah," tutur Ian ketika ditemui merahputih.com, di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, (14/7).

Dia mengatakan, dari tanggal 1 Juli 2015-14 Juli 2015 sudah ada sekitar 210 tenaga kerja yang mengadu kepada Menaker. Sebut saja salah satu pekerja berinisial (P) yang bergerak dibidang konsultan, di daerah Jakarta Selatan dia mengadu bahwa semua karyawan belum dibayarkan THR hingga kini, sopir taksi berinisal (E) dia mengadu bahwa karyawan yang tidak memenuhi target maka tidak akan diberikan THR, SPG/SPB berinisial (I) mengadu bahwa perusahaan tidak membayarkan THR bagi para pekerja yang belum memasuki masa kerja satu tahun.

"Penanganannnya kita akan bekoordinasi langsung dngan dinas ketenegakaerjaan dinas sukdis-sukdis untuk langsung ditindaklnjuti ke masing-masing perusahaan. Tapi tidak sekarang, karena hampir 90% perusahaan sudah tutup jadi kemungkinan ditindakanjuti setelah lebaran, tanggal 23 Juli nanti," sambungya.

Masih menurut Haiyani Rumondang Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaaan. Berbeda dengan bonus yang bisa diberikan ataupun tidak oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Sehingga, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para pekerjanya, maka pemerintah dalam hal ini Kemenaker tidak akan tinggal diam memperjuangkan hak para pekerja.

"Karena THR inikan masuk ke dalam undang-undang, jadi ada sanksi pidananya. Makanya itu kenapa dinas pengawasan ketenagakerjaan yang menangani. Untuk langkah awal penanganannya kita warning pasti, kalau perusahaan enggak mengetahuinya akan kita bina dulu tetap perusahaaan harus bayarkan. Next kalau perusahaannya yang sama dan masih seperti itu. Nah sanksinya pidana, denda itu ada di dalam Undang-Undang No. 4 Thun 1994 tentang Ketenagakerjaan," tandasnya.(rfd)

 

Baca Juga:

Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker

Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat

Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

Jelang Lebaran FBR 'Malak' THR?

Kapolda Metro Jaya Sinyalir Kriminalitas Meningkat Jelang THR Cair

 

 

 

#Kemenaker #Mediator Hubungan Industrial #Posko Pengaduan THR #THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Indonesia
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Bagikan