MKD Verifikasi Dokumen Laporan Sudirman Said

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 November 2015
MKD Verifikasi Dokumen Laporan Sudirman Said

Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan tertutup dengan MKD di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa agenda sidang etik MKD yang digelar hari ini, Senin (23/11), akan memverifikasi seluruh data terkait kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh anggota DPR.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melapor ke MKD terkait oknum anggota DPR yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham pada PT Freeport Indonesia, pada Senin 16/11) lalu. Kemudian oknum tersebut diketahui yaitu Ketua DPR Setya Novanto.

"Proses verifikasinya, semua dokumen yang masuk, entah dalam bentuk transkrip ataupun dalam bentuk rekaman, itu divalidasi sedemikian rupa," katanya kepada awak media, di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11).

Selanjutnya, kata Sarifuddin, dalam rapat pleno MKD akan diputuskan, apakah bukti permulaan cukup kuat untuk ditindaklanjuti dalam proses persidangan di MKD.

"Mekanismenya seperti itu diatur dalam hukum acara kita," ujarnya.

Proses verifikasi akan dihadiri oleh seluruh anggota dan para ahli di bidangnya.

"Kita undang para ahli untuk proses verivikasi, tapi tetap yang memutuskan anggota MKD," tambahnya.

Selain itu, sidang internal juga akan membahas soal mekanisme sidang, apakah akan dilakukan tertutup atau terbuka.

"Kita menginginkan ini dalam rangka keterbukaan informasi publik, saya kira saya mendukung supaya kasus ini dibuka. Supaya tidak ada kesan ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi. Saya kira Pak Novanto (Setya Novanto) menginginkan hal itu. Saya sih berharap, karena kasus ini mendapat perhatian publik, ya dibuka aja sudah," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan, tidak ada intervensi siapa pun terkait sidang etik yang dilakukan MKD hari ini.

"MKD bekerja dengan profesional dan proporsional," katanya. (fdi)


Baca Juga:

  1. MKD Jamin Sidang Setya Novanto Bebas Intervensi
  2. MKD Konsultasi ke Kapolri Soal Transkrip Rekaman Setya Novanto
  3. Lapor Setya Novanto ke MKD, Ibarat Satpol PP Masuk Kandang Kopassus
  4. MKD: Laporan Sudirman Said Bisa Jadi Pencemaran Nama Baik
  5. Pencatutan Nama Presiden, MKD: Belum Ada Pelanggaran Berat
#Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Sudirman Said #Surahman Hidayat #Sarifuddin Sudding
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan