MKD Verifikasi Dokumen Laporan Sudirman Said


Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan tertutup dengan MKD di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Merahputih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa agenda sidang etik MKD yang digelar hari ini, Senin (23/11), akan memverifikasi seluruh data terkait kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh anggota DPR.
Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melapor ke MKD terkait oknum anggota DPR yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham pada PT Freeport Indonesia, pada Senin 16/11) lalu. Kemudian oknum tersebut diketahui yaitu Ketua DPR Setya Novanto.
"Proses verifikasinya, semua dokumen yang masuk, entah dalam bentuk transkrip ataupun dalam bentuk rekaman, itu divalidasi sedemikian rupa," katanya kepada awak media, di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11).
Selanjutnya, kata Sarifuddin, dalam rapat pleno MKD akan diputuskan, apakah bukti permulaan cukup kuat untuk ditindaklanjuti dalam proses persidangan di MKD.
"Mekanismenya seperti itu diatur dalam hukum acara kita," ujarnya.
Proses verifikasi akan dihadiri oleh seluruh anggota dan para ahli di bidangnya.
"Kita undang para ahli untuk proses verivikasi, tapi tetap yang memutuskan anggota MKD," tambahnya.
Selain itu, sidang internal juga akan membahas soal mekanisme sidang, apakah akan dilakukan tertutup atau terbuka.
"Kita menginginkan ini dalam rangka keterbukaan informasi publik, saya kira saya mendukung supaya kasus ini dibuka. Supaya tidak ada kesan ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi. Saya kira Pak Novanto (Setya Novanto) menginginkan hal itu. Saya sih berharap, karena kasus ini mendapat perhatian publik, ya dibuka aja sudah," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua MKD Surahman Hidayat menyatakan, tidak ada intervensi siapa pun terkait sidang etik yang dilakukan MKD hari ini.
"MKD bekerja dengan profesional dan proporsional," katanya. (fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
