Alot, MKD Persoalkan Rekaman dan Dasar Hukum Laporan Sudirman Said
Ketua MKD Surahman Hidayat menyampaikan keterangan terkait laporan Sudirman Said, Senin (23/11) (Foto: Antara Foto/Puspa Perwitasari)
MerahPutih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) persoalkan laporan dasar hukum Sudirman Said yang ternyata tidak sesuai dengan alat bukti yang ada.
Berdasarkan keterangan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat, dalam laporan yang mengatasnamakan Menteri ESDM Sudirman Said, ditemukan kejanggalan laporan yang tidak sesuai dengan alat bukti yang ada.
"Pak SS datang dengan sejumlah lampiran sederhana, 2 hari kemudian ada flasdisk. Rupanya isi dalam flasdisk lebih panjang dari transkrip. Ada masalah lagi sesuai laporan durasi yang ada dalam flashdisk 120 menit, ternyata setelah didengarkan durasinya hanya 11,38 menit masih kurang 100 menit lebih, transkripnya malah lebih pendek. Isinya apa? Ini kan pertanyaan besar," ccapnya kepada wartawan di ruang MKD, Gedung DPR RI, Senin (23/11).
Ini juga katanya menjadi topik pembahasan sidang internal hari ini (23/11), selain Legal standing bab 4 pasal 5 tentang tata acara MKD terkait pengaduan.
Surahman mengungkapkan akan memberikan kesimpulan dan jawaban setelah setelah mendapatkan penjelasan opini dari pakar besok (24/11).
"Kalau kita mengambil kesimpulan dengan tidak menggunakan ilmu kita akan tersesat, makanya besok kita akan undang pakar, kita ini cinta ilmu, jadi keputusan sidang besok berdasarkan ilmu," ujarnya santai.
Mengundang pakar adalah kesimpulan dari sidang internal verifikasi data dan bukti hari ini.(fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil