Alot, MKD Persoalkan Rekaman dan Dasar Hukum Laporan Sudirman Said

Eddy FloEddy Flo - Senin, 23 November 2015
Alot, MKD Persoalkan Rekaman dan Dasar Hukum Laporan Sudirman Said

Ketua MKD Surahman Hidayat menyampaikan keterangan terkait laporan Sudirman Said, Senin (23/11) (Foto: Antara Foto/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) persoalkan laporan dasar hukum Sudirman Said yang ternyata tidak sesuai dengan alat bukti yang ada.

Berdasarkan keterangan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat, dalam laporan yang mengatasnamakan Menteri ESDM Sudirman Said, ditemukan kejanggalan laporan yang tidak sesuai dengan alat bukti yang ada.

"Pak SS datang dengan sejumlah lampiran sederhana, 2 hari kemudian ada flasdisk. Rupanya isi dalam flasdisk lebih panjang dari transkrip. Ada masalah lagi sesuai laporan durasi yang ada dalam flashdisk 120 menit, ternyata setelah didengarkan durasinya hanya 11,38 menit masih kurang 100 menit lebih, transkripnya malah lebih pendek. Isinya apa? Ini kan pertanyaan besar," ccapnya kepada wartawan di ruang MKD, Gedung DPR RI, Senin (23/11).

Ini juga katanya menjadi topik pembahasan sidang internal hari ini (23/11), selain Legal standing bab 4 pasal 5 tentang tata acara MKD terkait pengaduan.

Surahman mengungkapkan akan memberikan kesimpulan dan jawaban setelah setelah mendapatkan penjelasan opini dari pakar besok (24/11).

"Kalau kita mengambil kesimpulan dengan tidak menggunakan ilmu kita akan tersesat, makanya besok kita akan undang pakar, kita ini cinta ilmu, jadi keputusan sidang besok berdasarkan ilmu," ujarnya santai.

Mengundang pakar adalah kesimpulan dari sidang internal verifikasi data dan bukti hari ini.(fdi)

Baca Juga:

  1. Sudah Tujuh Jam, Sidang MKD Belum Ketuk Palu
  2. MKD Verifikasi Dokumen Laporan Sudirman Said
  3. MKD Jamin Sidang Setya Novanto Bebas Intervensi
  4. MKD Konsultasi ke Kapolri Soal Transkrip Rekaman Setya Novanto
  5. Lapor Setya Novanto ke MKD, Ibarat Satpol PP Masuk Kandang Kopassus
#Sudirman Said #Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan