Kasus Patrice Rio Capella Sudah P21


Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Merahputih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemberkasan penyidikan atau P21 atas kasus mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, Jumat (30/10).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, dengan selesainya pemberkasan penyidikan kasus Rio Capella, KPK kemudian melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"KPK telah melakukan proses tahap dua, pelimpahan kepenuntutan barang bukti dan tersangka oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nama Patrice Rio Capella," ucap Yuyuk Andriati, Jumat (30/10).
Selanjutanya, Kata Yuyuk kasus Rio Capella siap disidangkan.
"Kita tunggu saja persidangannya," kata Yuyuk.
Sebelumnya, Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dana bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumut. Rio diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho guna mengaman kasus korupsi dana bantuan tersebut. (fdi)
Baca Juga: