Kanti Desak Pemerintah Setop Hukuman Mati

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Minggu, 26 April 2015
Kanti Desak Pemerintah Setop Hukuman Mati

Aktivis dari Jaringan Buruh Migran Indonesia melakukan aksi tolak hukuman mati di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Koalisi Anti Hukuman Mati (Kanti) yang terdiri dari HRWG, Elsam, Imparsial, ICJR, Ikohi, ILRC, LBH Masyarakat, Migrant Care, Yayasan Satu Keadilan, LBH Jakarta dan PBHI mendesak pemerintah segera membatalkan rencana eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati. Sebab, hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Praktik unfair trial dalam kasus ini menunjukkan hukuman mati tidak cocok diterapkan kepada para terpidana," kata aktivis Human Right Working Group (HRWG) Hafiz Muhammad, di Jakarta, Minggu (26/4).

Praktik peradilan tidak adil ditunjukkan dengan tidak adanya penerjemah bahasa asing yang dapat dimengerti terpidana. Selain itu, pendampingan oleh pengacara juga menambah keganjilan dalam kasus ini.

"Menurut hukum HAM Internasional, prinsip-prinsip fair final menjadi bagian penting proses hukum, karena hal ini terkait dengan hukuman yang diterima oleh terpidana," katanya.

Hafiz berharap, pemerintah memikirkan ulang eksekusi tersebut. Sebab, saat ini ratusan warga negara Indonesia juga tengah menanti hukuman mati. "Dan, merancang ulang sistem pemidanaan di Indonesia demi menyelamatkan para WNI yang terancam hukuman mati di negara lain," tandasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan akhir April 2015 ini di Pulau Nusakambangan. Mereka adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). (mad)

 

Baca Juga:

Jokowi, Kapan Pelaksanaan Eksekusi Mati Bali Nine?

Hina Haji Lulung, Kaka Slank akan Disomasi

Pernyataan Kaka Slank Terkait Haji Lulung Dipertanyakan

BNN dan Slank Kampanyekan Anti Narkoba

Begini Cara Ari Lasso Membenci Narkoba

 

#Eksekusi Mati Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Bagikan