Kampanye Pilwalkot Tangsel, Panwaslu Terima 53 Laporan Pelanggaran


Atribut kampanye pilkada Tangsel, Sabtu (25/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Merahputih Politik - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang Selatan menerima sekira 53 laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilwalkot Serentak 2015.
Panwaslu merilis bahwa pelanggaran dominan terjadi pada beredarnya alat peraga kampanye liar dan kampanye melalui media massa yang bertentangan dengan UU pemilu.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, M Taufik MZ, mengungkapkan pelanggaran kampanye tersebut diperoleh dari laporan masyarakat, kuasa hukum paslon dan ormas.
"Sekira 53 kasus pelanggaran yang sudah diterima panwas, kebanyakan terkait alat peraga kampanye," kata Taufik kepada merahputih.com, Kamis (29/10).
Puluhan laporan itu, katanya, sudah ditindaklanjuti Panwas dan langsung diproses.
Taufik juga berharap masyarakat lebih proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran kampanye agar Pilwalkot Tangsel berjalan sukses.
"Saya rasa dengan banyaknya laporan, membuktikan masyarakat sudah melek politik."
Lebih lanjut, dia berharap agar Pilwalkot berjalan jujur dan adil agar kedepan menghasilkan pemimpin yang amanah dan mampu membangun Tangsel. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Pilkada Tangsel 2024: Benyamin-Pilar No 1 dan Ruhamaben-Shinta No 2

Rama-Shinta Luncurkan Warna Pink dan Hashtag Tangsel Banget untuk Pilkada 2024

Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel, Diberi Tugas Baru oleh Gerindra

Riza Patria Tinggalkan Marshel, Demokrat Balik Kanan Usung Benyamin-Pilar

Tinggalkan Marshel, Riza Patria Mundur dari Pilkada Tangsel

Kontestasi Pilkada Jadi Momentum Pembuktian Marshel Bisa Dapatkan Dukungan Warga Tangsel

Gerindra Usung Riza Patria-Marshel untuk Pilkada Tangsel

KPU Kota Tangsel Umumkan Batas Pendaftaran Pantarlih Pilgub dan Pilwalkot 2024

Dasco Sebut Komika Marshel Widianto Siap Maju di Pilkada Tangsel

KPU Kota Tangsel Resmi Tetapkan Anggota DPRD 2024-2029, Diisi 24 Wajah Baru
