DKPP Berhentikan Ketua Panwaslu Kota Cimahi


MerahPutih Nasional - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Maman Suaman selaku ketua Panwaslu Kota Cimahi. Dia dianggap terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Majelis mempertimbangkan bahwa Maman tidak melakukan langkah-langkah yang bertanggung jawab pada saat berhalangan sakit. Alih-alih mengambil langkah bijaksana dan bertanggung jawab mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada anggota Panwaslu yang lain, Maman malah mempertahankan status quo.
Dampaknya, pelaksanaan tugas-tugas Panwaslu Kota Cimahi secara kelembagaan menjadi tidak optimal," kata anggota majelis, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan, Jumat (19/12)
Menurut Sardini, teradu I mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan berkas perkara tindak pidana Pemilu dan Berita Acara Rapat Pleno dari Panwaslu Kota Cimahi kepada Kapolres Cimahi pada 22 April 2014. Pernyataan Teradu I tersebut merupakan bentuk penegasian (penyangkalan-red) secara formil dan meteriil terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III. Sementara belakangan diketahui bahwa penerusan laporan tindak pidana tersebut terbukti kebenarannya, yaitu telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Ketua PPS Kelurahan Utama dan Ketua PPS Kelurahan Leuwigajah sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung Nomor 02/Pid.P/2014/PN.BB dan Nomor 04/Pid.P/2014/PN.BB tanggal 22 Mei 2014,”
Dia menambahkan, terkait dugaan adanya pengubahan tanggal penerimaan laporan demi memenuhi tenggat waktu kadaluwarsa laporan pelanggaran Pemilu, DKPP tidak menemukan adanya bukti yang cukup meyakinkan mengenai kebenaran pengaduan tersebut.
“Penyerahan berkas penerusan laporan ke Polres Kota Cimahi yang dilakukan secara bertahap adalah dalam rangka memenuhi kelengkapan persyaratan suatu laporan, bukan karena adanya penolakan yang disebabkan alasan kadaluwarsa,” jelasnya.
Sedangkan kepada Yus Sutaryadi, Zaenal Abidin selaku Anggota Panwaslu Kota Cimahi DKPP merehabilitasi. Putusan yang sama juga kepada Handi Dananjaya, Roesdi Harun Rasyid, Dadan Fadilah Rivai, Septiyana, Sri Suasti, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kota Cimahi; Harminus Koto, H.M. Wasikin Marzuki, Yusuf Kurnia masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Yayat Hidayat, Agus Rustandi, Ferdhiman Putera Bariguna, Nina Yuningsih, Endun Abdul Haq, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat.
“DKPP memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tutup dia.
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
