DKPP Berhentikan Ketua Panwaslu Kota Cimahi

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Jumat, 19 Desember 2014
DKPP Berhentikan Ketua Panwaslu Kota Cimahi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Maman Suaman selaku ketua Panwaslu Kota Cimahi. Dia dianggap terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Majelis mempertimbangkan bahwa Maman tidak melakukan langkah-langkah yang bertanggung jawab pada saat berhalangan sakit. Alih-alih mengambil langkah bijaksana dan bertanggung jawab mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada anggota Panwaslu yang lain, Maman malah mempertahankan status quo.

Dampaknya, pelaksanaan tugas-tugas Panwaslu Kota Cimahi secara kelembagaan menjadi tidak optimal," kata anggota majelis, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan, Jumat (19/12)

Menurut Sardini, teradu I mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan berkas perkara tindak pidana Pemilu dan Berita Acara Rapat Pleno dari Panwaslu Kota Cimahi kepada Kapolres Cimahi pada 22 April 2014. Pernyataan Teradu I tersebut merupakan bentuk penegasian (penyangkalan-red) secara formil dan meteriil terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III. Sementara belakangan diketahui bahwa penerusan laporan tindak pidana tersebut terbukti kebenarannya, yaitu telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Ketua PPS Kelurahan Utama dan Ketua PPS Kelurahan Leuwigajah sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung Nomor 02/Pid.P/2014/PN.BB dan Nomor 04/Pid.P/2014/PN.BB tanggal 22 Mei 2014,”

Dia menambahkan, terkait dugaan adanya pengubahan tanggal penerimaan laporan demi memenuhi tenggat waktu kadaluwarsa laporan pelanggaran Pemilu, DKPP tidak menemukan adanya bukti yang cukup meyakinkan mengenai kebenaran pengaduan tersebut.

“Penyerahan berkas penerusan laporan ke Polres Kota Cimahi yang dilakukan secara bertahap adalah dalam rangka memenuhi kelengkapan persyaratan suatu laporan, bukan karena adanya penolakan yang disebabkan alasan kadaluwarsa,” jelasnya.

Sedangkan kepada Yus Sutaryadi, Zaenal Abidin selaku Anggota Panwaslu Kota Cimahi DKPP merehabilitasi. Putusan yang sama juga kepada Handi Dananjaya, Roesdi Harun Rasyid, Dadan Fadilah Rivai, Septiyana, Sri Suasti, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kota Cimahi; Harminus Koto, H.M. Wasikin Marzuki, Yusuf Kurnia masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Yayat Hidayat, Agus Rustandi, Ferdhiman Putera Bariguna, Nina Yuningsih, Endun Abdul Haq, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat.

“DKPP memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tutup dia.

#Panwaslu #DKPP
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Indonesia
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Indonesia
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup, Selasa (11/2).
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Indonesia
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
DKPP menilai KPU telah melanggar aturan terkait Pemilu Barito Utara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Januari 2025
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
Indonesia
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Januari 2025
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Bagikan