Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Jessica

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 21 Juni 2016
Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Jessica

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini dengan agenda mendengarkan replik atau jawaban jaksa atas eksepsi dari tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.  

Sebelumnya,  kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuanmenganggap surat dakwaan tidak lengkap karena salah satunya tidak mencantumkan jumlah natrium sianida yang dikonsumsi Mirna. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. 

"Selaku Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut; Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata JPU Ardito Muwardi di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6) seperti dikutip Antara.

Jaksa memohon kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan. Alasannya, surat dakwaan bernomor registrasi PDM-203/JKT.PST/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso telah disusun sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 1981 tentang KUHAP maupun Teori Hukum Pidana sehingga surat dakwaan itu bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara Jessica.

Jaksa beranggapan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana maka akan mengikuti subjek atau pelaku tindak pidana, bukan objek atau alat untuk melakukan tindak pidana. 

"Sehingga dalam perkara ini, yang harus diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum adalah perencanaan Jessica yang dilakukan secara tenang sikap kejiwaan untuk merampas nyawa korban, Mirna, bukan darimana dan kapan Jessica mendapatkan sianida itu." kata Ardito. 

BACA JUGA:

  1. Sidang Kasus "Kopi Sianida" Ditunda Pekan Depan
  2. Pengacara Jessica: Kasus Terbunuhnya Mirna Banyak Kejanggalan
  3. Berkas Jessica Kumala Wongso Lengkap, Kasus Kopi Sianida Siap Disidangkan
  4. Terungkap, Foto Selfie dan Percakapan Whatsapp Mirna dan Jessica
  5. Jessica Beberapa Kali Minta Dibelikan Kopi di Tahanan
#Otto Hasibuan #Ardito Muwardi #Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan
Presiden Prabowo diagendakan akan mengumumkan menteri dan wakil menteri terpilih pada malam ini sekitar pukul 20.30 WIB
Angga Yudha Pratama - Minggu, 20 Oktober 2024
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan
Indonesia
Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas
Otto dihubungi pada pukul 13.30 WIB untuk diminta datang ke Kertanegara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Oktober 2024
Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas
Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Bagikan