Pengacara Jessica: Kasus Terbunuhnya Mirna Banyak Kejanggalan


Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Nasional - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso, 27, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Hal itu dipaparkan dari eksepsi dari terdakwa Jessica yang dibacakan anggota tim kuasa hukum Jessica, Sordame Purba. Ia mengungkapkan beberapa kejanggalan yang dirasakan terdakwa dan kuasa hukum.
"Ada beberapa orang terkait dengan kasus ini seperti Arif, suami Mirna yang mengantar ke GI (Grand Indonesia). Hani yang duduk di satu meja dan mengaku ikut minum kopi dari gelas yang sama dengan Jessica tapi tidak ditemukan kelainan," kata Sordame seperti dilansir antaranews.
Menurut dia, seharusnya yang menjadi tersangka tidak hanya Jessica karena banyak kemungkinan yang terjadi sama seperti Hani yang merupakan teman Jessica dan Mirna yang mengaku meminum kopi tapi tidak ditemukan kelainan.
"Lalu ada Agus sebagai waiter dan Rangga Dwi Saputro sebagai barista. Terlebih pada waktu Mirna meninggal, tidak terlihat ada gerakan dari Jessica dan tidak ada yang melihat memasukkan racun. Kenapa hanya Jessica yang dituntut membunuh," ujarnya lagi.
Karena menilai bukti yang ada tidak kuat, tim kuasa hukum menilai semua dakwaan hanya berdasarkan sangkaan dan dugaan yang dikait-kaitkan dengan Jessica.
"Apakah masuk akal, Jessica sengaja naik pesawat jauh-jauh dari Australia ke Indonesia hanya untuk membunuh Mirna. Apakah masuk akal juga jika alasan Jessica membunuh Mirna hanya karena Mirna sempat minta Jessica untuk putus dengan pacarnya. Ada banyak sekali kejanggalan yang membuat kami ragu terhadap dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sordame.
Dia juga menerangkan, alasan Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana juga tidak masuk akal, pasalnya dari mana Jessica tahu bahwa dengan adanya paper bag yang dia bawa saat berada di Cafe Olivier, sesaat sebelum Mirna meninggal dunia, dapat menghalangi dirinya dari sorotan kamera CCTV di dalam kafe.
"Lagi pula, bukan Jessica yang mengajak Mirna ke Cafe Olivier, melainkan Hani yang mengajak. Sekonyong-konyong, jaksa juga langsung menyebut Jessica menaruh sianida ke dalam kopi, tanpa dijelaskan lebih lanjut bagaimana Jessica menaruhnya. Apakah sianidanya juga berbentuk bubuk, cair, atau bagaimana. Ada missing link dalam uraian dakwaan," ujar Sordame.
Lolos Tes Kebohongan
Salah satu tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yang juga turut membacakan eksepsi, menyebutkan tes kebohongan ternyata menunjukkan terdakwa lolos pemeriksaan tersebut.
"Kalau lolos mengapa saksi lain tidak. Kalau dia lolos mengapa Jessica terdakwa, apa tidak percaya pada tes kebohongan tersebut," kata Otto.
Kuasa hukum Jessica meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi, mengeluarkan putusan sela pada Jessica, mengeluarkan Jessica dari tahanan, dan terakhir membatalkan dakwaan.
Adapun, Jessica hadir di persidangan mengenakan kemeja putih dengan dilapisi rompi merah. Saat memasuki ruangan sidang, ia masih sempat mengulum senyum ke awak media dan cukup tenang di persidangan.
Sidang dipimpim tiga orang hakim yakni Binsar Gultom, Kistoyo, dan Martahi Hutapea. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah sebanyak sembilan orang dan pihak kuasa hukum Jessica terdiri dari enam orang.
Sebelum membacakan dakawaan hakim sempat menanyakan kondisi Jessica dalam mengikuti jalannya persidangan. Kemudian JPU langsung membacakan dakwaan terhadap perempuan 27 tahun tersebut. Sidang sempat ditunda 30 menit untuk memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa menyusun eksepsi.
Kasus itu bermula saat Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. (Abi)
BACA JUGA:
- Berkas Jessica Kumala Wongso Lengkap, Kasus Kopi Sianida Siap Disidangkan
- Terungkap, Foto Selfie dan Percakapan Whatsapp Mirna dan Jessica
- Jessica Beberapa Kali Minta Dibelikan Kopi di Tahanan
- Psikolog: Kepribadian Jessica Sulit Ditebak
Bagikan
Berita Terkait
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual

Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Polisi Ungkap Peran Komplotan yang Tewaskan Kepala Cabang BRI, dari Menculik hingga Membunuh Korban

Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan

Kompolnas Telisik Kondisi Kunci dan CCTV di TKP Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan
