Jaksa Nilai Pembelaan Kuasa Hukum Jessica Menyesatkan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 21 Juni 2016
Jaksa Nilai Pembelaan Kuasa Hukum Jessica Menyesatkan

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jaksa beranggapan tindakan pembunuhan berencana mestinya didasari pada pelaku atau subjek, bukan objek atau alat membunuh yang ditekankan oleh kuasa hukum. 

Tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pada pekan lalu, menolak surat dakwaan jaksa karena tidak menyebutkan asal dan keberadaan racun serta kadar sianida dalam tubuh yang menjadi penyebab tewasnya Mirna. Namun jaksa menilai dakwaan itu sudah cukup kuat.

"Menurut kami, asal racun diperoleh, di mana disimpan, itu adalah uraian soal objek atau racun sebagai alat," kata Jaksa Ardito Muwardi di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6) sebagaimana dilansir Antara. 

Ardito menjelaskan bahwa unsur dakwaan pembunuhan berencana yang dikenakan pada Jessica didasarkan pada pola, ketenangan dan waktu yang cukup untuk melakukan pembunuhan.

"Yang namanya pembunuhan berencana bukan dari objek tapi dari subjeknya atau pelakunya. Pelaku ini, berdasarkan doktrin-doktrin dan yurisprudensi yang ada, unsur perencaraan ditentukan pada bagaimana pola seorang subjek pelaku tindak pidana memikirkannya dengan tenang, punya waktu yang cukup untuk melaksanakan perbuatan," jelas Ardito. 

Ia menambahkan, "berpikir untuk melakukan atau tidak melakukan, itu adalah unsur perencanaan, bukan berdasarkan objek."

Lebih lanjut, Ardito mengatakan penuntut umum dan kuasa hukum tidak memiliki kompetensi untuk menilai sehingga diperlukan ahli racun untuk memberikan penjelasan pada sidang berikutnya. 

"Nanti ada ahli yang akan menjelaskan secara ilmiah dan logis," ucapnya. 

BACA JUGA:

  1. Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Jessica
  2. Sidang Kasus "Kopi Sianida" Ditunda Pekan Depan
  3. Berkas Jessica Kumala Wongso Lengkap, Kasus Kopi Sianida Siap Disidangkan
  4. Terungkap, Foto Selfie dan Percakapan Whatsapp Mirna dan Jessica
  5. Jessica Beberapa Kali Minta Dibelikan Kopi di Tahanan
#Ardito Muwardi #Otto Hasibuan #Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan
Presiden Prabowo diagendakan akan mengumumkan menteri dan wakil menteri terpilih pada malam ini sekitar pukul 20.30 WIB
Angga Yudha Pratama - Minggu, 20 Oktober 2024
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan
Indonesia
Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas
Otto dihubungi pada pukul 13.30 WIB untuk diminta datang ke Kertanegara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Oktober 2024
Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas
Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Bagikan