Jaksa Nilai Pembelaan Kuasa Hukum Jessica Menyesatkan


Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jaksa beranggapan tindakan pembunuhan berencana mestinya didasari pada pelaku atau subjek, bukan objek atau alat membunuh yang ditekankan oleh kuasa hukum.
Tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pada pekan lalu, menolak surat dakwaan jaksa karena tidak menyebutkan asal dan keberadaan racun serta kadar sianida dalam tubuh yang menjadi penyebab tewasnya Mirna. Namun jaksa menilai dakwaan itu sudah cukup kuat.
"Menurut kami, asal racun diperoleh, di mana disimpan, itu adalah uraian soal objek atau racun sebagai alat," kata Jaksa Ardito Muwardi di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6) sebagaimana dilansir Antara.
Ardito menjelaskan bahwa unsur dakwaan pembunuhan berencana yang dikenakan pada Jessica didasarkan pada pola, ketenangan dan waktu yang cukup untuk melakukan pembunuhan.
"Yang namanya pembunuhan berencana bukan dari objek tapi dari subjeknya atau pelakunya. Pelaku ini, berdasarkan doktrin-doktrin dan yurisprudensi yang ada, unsur perencaraan ditentukan pada bagaimana pola seorang subjek pelaku tindak pidana memikirkannya dengan tenang, punya waktu yang cukup untuk melaksanakan perbuatan," jelas Ardito.
Ia menambahkan, "berpikir untuk melakukan atau tidak melakukan, itu adalah unsur perencanaan, bukan berdasarkan objek."
Lebih lanjut, Ardito mengatakan penuntut umum dan kuasa hukum tidak memiliki kompetensi untuk menilai sehingga diperlukan ahli racun untuk memberikan penjelasan pada sidang berikutnya.
"Nanti ada ahli yang akan menjelaskan secara ilmiah dan logis," ucapnya.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan

Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas

Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
