Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Gatot Brajamusti Terancam Bui Empat Tahun


Aa Gatot (Foto: instagram)
Merahputih artis- Polda NTB menetapkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istri Dewi Aminah, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini sesuai dengan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditemukan polisi di saku celana GB dan di dalam tas milik DA. Barang bukti yang dimaksud berupa dua klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu, seberat 1,66 gram, dengan perincian 0,98 gram dan 0,68 gram.
Penetapan juga diperkuat dengan hasil tes urine yang telah dilakukan polisi dan hasilnya positif.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polres Mataram telah menetapkan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu, (31/8).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU 35/2009 disebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Sementara untuk empat orang lainnya, yakni YY, RN, DN, dan RZ, masih dalam tahap pemeriksaan," tuntasnya.
BACA JUGA:
- Senjata Api Milik Gatot Brajamusti Ilegal
- Kasus Aa Gatot, Polisi Temukan Sabu, Senpi, Kondom, dan Satwa Langka
- Selain Sabu, Polisi Temukan Senjata Api di Rumah Aa Gatot
- Geledah Rumah Aa Gatot, Polisi Temukan Sabu 10 Gram dan 30 Jarum Suntik
- Polisi Temukan Kondom di Kamar Gatot dan Teman Wanitanya
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun

Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong

Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
