Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Gatot Brajamusti Terancam Bui Empat Tahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 31 Agustus 2016
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Gatot Brajamusti Terancam Bui Empat Tahun

Aa Gatot (Foto: instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih artis- Polda NTB menetapkan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istri Dewi Aminah, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini sesuai dengan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditemukan polisi di saku celana GB dan di dalam tas milik DA. Barang bukti yang dimaksud berupa dua klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu, seberat 1,66 gram, dengan perincian 0,98 gram dan 0,68 gram.

Penetapan juga diperkuat dengan hasil tes urine yang telah dilakukan polisi dan hasilnya positif.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polres Mataram telah menetapkan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu, (31/8).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU 35/2009 disebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Sementara untuk empat orang lainnya, yakni YY, RN, DN, dan RZ, masih dalam tahap pemeriksaan," tuntasnya.

BACA JUGA:

  1. Senjata Api Milik Gatot Brajamusti Ilegal
  2. Kasus Aa Gatot, Polisi Temukan Sabu, Senpi, Kondom, dan Satwa Langka
  3. Selain Sabu, Polisi Temukan Senjata Api di Rumah Aa Gatot
  4. Geledah Rumah Aa Gatot, Polisi Temukan Sabu 10 Gram dan 30 Jarum Suntik
  5. Polisi Temukan Kondom di Kamar Gatot dan Teman Wanitanya

 

#Narkoba #Kasus Narkoba Artis #Gatot Brajamusti
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan