Irjen Pol Boy Rafli Amar: Haris Azhar Berpeluang Jadi Tersangka
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (Foto Divisi Humas Mabes Polri)
MerahPutih Nasional - Status Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar saat ini masih sebagai terlapor. Namun, pihak Mabes Polri menegaskan, tidak tertutup kemungkinan status Haris bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Haris bisa menjadi tersangka apabila ada bukti-bukti kuat atas pencemaran nama baik terhadap tiga institusi negara (TNI, Polri, dan BNN) terkumpul.
Karena itu, pihak dari kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Boy menegaskan Polri akan bekerjasama dengan tim digital forensik karena kasus pencemaran nama baik ini terkait UU ITE.
"Untuk itu, kami perlu melakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman keterangan beberapa saksi. Dengan begitu, terlapor bisa kami tetapkan sebagai tersangka " kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Meski demikian, Boy juga menambahkan jika apa yang disangkakan terlapor tidak terbukti, maka tuduhan atas pencemaran nama baik bisa menjadi gugur.
"Kita lihat nanti. Untuk sekarang, kami akan fokus ketiga hal yang tadi, penelusuran, pengumpulan alat bukti, dan pendalaman keterangan dari saksi-saksi," pungkasnya. (Ard)
BACA JUGA:
- Haris Azhar Baru Dilaporkan dari Tayangan Televisi
- Irjen Pol Boy Rafli Amar Tegaskan Status Haris Azhar Masih Terlapor
- Brigjen Agus Andrianto Tampik Status Tersangka Haris Azhar
- Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Haris Azhar Belum Tahu Statusnya Tersangka
- Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Gus Kelik Tutup Usia
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum