Brigjen Agus Andrianto Tampik Status Tersangka Haris Azhar


Koordinator KontraS Haris Azhar (Foto Facebook)
MerahPutih Nasional - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto menampik status tersangka terhadap Koordinator KontraS, Haris Azhar yang tersiar begitu cepat.
Adapun status tersangka tersebut berawal dari celotehan Haris di media terkait keterlibatan oknum TNI, polisi, dan BNN dalam bisnis narkoba Freddy Budiman.
Meski demikian, Brigjen Agus mengatakan ihwal tersebut membuat tiga institusi negara melaporkan nama Haris kepada Bareskrim Polri.
"Kalau laporan, iya. Kalau tersangka, kata siapa?" ucap Brigjen Agus kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Selain itu, Agus juga menegaskan untuk menyandangkan status tersangka kepada Haris masih terlalu dini.
Terkait laporan tersebut, masih kata Agus, dalam penyelidikan lebih lanjut. "Masih dalam proses pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Jadi, masih diselidiki," kata Agus. (Ard)
BACA JUGA:
- Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Haris Azhar Belum Tahu Statusnya Tersangka
- Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Gus Kelik Tutup Usia
- Pokja Wartawan Depok Implementasikan Kepedulian Terhadap Anak Penderita Tumor
- Ketua MUI KH Ma'ruf Amin Dirawat di RS Pusat Otak Nasional
- Pondok Pesantren Benteng Terbaik Melawan Radikalisme dan Terorisme
Bagikan
Berita Terkait
MK Hapus Pasal-Pasal Sebar Hoaks yang Dipakai Luhut Pidanakan Haris Azhar Cs

Haris Azhar dan Fatia Dibebaskan, Amnesty : Ini Awal Baik Bagi Pembela HAM

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan soal Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi

Luhut Ungkap Pernah Bantu Haris Azhar Lanjutkan Kuliah ke Harvard

Luhut Jadi Saksi, Sidang Haris Azhar dan Fatia Digabungkan

Luhut Dikabarkan Datangi Sidang Lanjutan Haris Azhar

Jaksa Beberkan Luhut Tak Terima Disebut Lord

Luhut Absen dalam Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia KontraS

Pengadilan Susun Dakwaan untuk Haris Azhar dan Fatia KontraS
