Haris Azhar Baru Tahu Dilaporkan dari Tayangan Televisi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 03 Agustus 2016
Haris Azhar Baru Tahu Dilaporkan dari Tayangan Televisi

Koordinator Kontras, Haris Azhar memberikan keterangan terkait dirinya dilaporkan ke Mabes Polri, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (3/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar tidak tahu kalau dirinya dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia baru mengetahui dirinya dilaporkan setelah melihat tayangan acara talk show di televisi.  

"Selama ini saya belum mengetahui tentang laporan tersebut dan baru tahu semalam dari acara talk show. Pak Boy (Kadiv Humas Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar) menyebutkan sudah ada laporan terhadap saya," kata Haris saat ditemui di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (3/8)

Haris menambahkan dirinya sudah mengetahui konsekuensi apa yang dilakukannya dengan merilis kesaksian terpidana mati Freddy Budiman. Haris menyayangkan laporan terhadap dirinya. Menurutnya, hal itu dilakukan karena niat baik agar informasi dari Freddy Budiman itu ditindaklanjuti.

"Tapi memang saya merasa keberatan jika harus membuktikan dengan apa yang sudah ditulis. Karena itu sifatnya hanya informasi saja. Saya sebetulnya berharap negara harus menindaklanjuti dan saya yakin betul informasi-informasi itu ada banyak benarnya," tuturnya. 

Menurutnya, keinginan kuat untuk bicara bahwa ini sebuah kemauan dan keberanian dari negara untuk menindaklanjuti.

"Kalau ini terus dibebankan kepada saya untuk membuktikan, menurut saya salah kaprah. Saya hanya warga negara biasa dan hanya bekerja di sebuah organisasi yang namanya KontraS dan tugasnya menemukan petunjuk," jelasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Irjen Pol Boy Rafli Amar Tegaskan Status Haris Azhar Masih Terlapor
  2. Brigjen Agus Andrianto Tampik Status Tersangka Haris Azhar
  3. Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Haris Azhar Belum Tahu Statusnya Tersangka
  4. Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Gus Kelik Tutup Usia
  5. Pokja Wartawan Depok Implementasikan Kepedulian Terhadap Anak Penderita Tumor

 

 

#Polri #Narkoba #Freddy Budiman #Kontras
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Bagikan