Hukuman Mati Persulit Pemulangan Koruptor Kabur ke Luar Negeri
Ilustrasi koruptor (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Hukum - Hukuman mati bagi koruptor yang banyak diwacanakan belum tentu menguntungkan negara. Terutama pada penerapan hukuman tersebut, koruptor yang kabur ke luar negeri misalnya, akan lebih sulit diadili di Indonesia karena negara tempat kabur koruptor akan mempertimbangkan permintaan pemulangan ketika yang bersangkutan akan dihukum mati.
Pakar Hukum Chairul Imam mengatakan, rencana eksekusi hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana korupsi belum tentu menguntungkan negara. Meskipun, di beberapa negara mayoritas Islam eksekusi hukuman mati masih berlaku.
"Hanya masalahnya untuk Indonesia, kalau hukuman mati dilakukan, belum tentu menguntungkan negara," tegasnya dalam diskusi bertema 'Polemik Sindotrijaya Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).
Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini menjelaskan, apabila koruptor kabur ke negara yang tidak ada hukuman mati, maka saat pemerintah Indonesia meminta yang bersangkutan untuk diserahkan ke Indonesia pasti negara tersebut akan mengalami dua pilihan yang sulit.
"Kalau ada ancaman hukuman mati kepada koruptor itu di negara kita, maka negara itu (negara tempat kabur koruptor) pasti tidak akan memberikannya. Bahkan kalaupun diberikan, pasti negara (tersebut) harus memilih apakah 'jika saya berikan akan dikenakan hukuman mati atau tidak'," tandasnya. (rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker