Hukuman Mati Persulit Pemulangan Koruptor Kabur ke Luar Negeri

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 25 Oktober 2015
Hukuman Mati Persulit Pemulangan Koruptor Kabur ke Luar Negeri

Ilustrasi koruptor (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Hukuman mati bagi koruptor yang banyak diwacanakan belum tentu menguntungkan negara. Terutama pada penerapan hukuman tersebut, koruptor yang kabur ke luar negeri misalnya, akan lebih sulit diadili di Indonesia karena negara tempat kabur koruptor akan mempertimbangkan permintaan pemulangan ketika yang bersangkutan akan dihukum mati.

Pakar Hukum Chairul Imam mengatakan, rencana eksekusi hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana korupsi belum tentu menguntungkan negara. Meskipun, di beberapa negara mayoritas Islam eksekusi hukuman mati masih berlaku.

"Hanya masalahnya untuk Indonesia, kalau hukuman mati dilakukan, belum tentu menguntungkan negara," tegasnya dalam diskusi bertema 'Polemik Sindotrijaya Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).

Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini menjelaskan, apabila koruptor kabur ke negara yang tidak ada hukuman mati, maka saat pemerintah Indonesia meminta yang bersangkutan untuk diserahkan ke Indonesia pasti negara tersebut akan mengalami dua pilihan yang sulit.

"Kalau ada ancaman hukuman mati kepada koruptor itu di negara kita, maka negara itu (negara tempat kabur koruptor) pasti tidak akan memberikannya. Bahkan kalaupun diberikan, pasti negara (tersebut) harus memilih apakah 'jika saya berikan akan dikenakan hukuman mati atau tidak'," tandasnya. (rfd)


Baca Juga:

  1. Tjipta Lesmana Tantang DPR Hukum Mati Koruptor
  2. Ahok Setuju Koruptor Diampuni, Ini Syaratnya
  3. Tax Amnesty Bukan untuk Lindungi Koruptor
  4. Andai Aku Gayus Tambunan, Lagu Sindiran Buat Koruptor
  5. Politisi PKS: KPK Jangan Hanya Fokus Penjarakan Koruptor
#Hukuman Mati #Koruptor
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK mengajak masyarakat untuk langsung memasukkan penawaran atau uang muka terhadap 176 lot barang sitaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang  Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
Dunia
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang dijatuhi hukuman mati secara in absentia pada 17 November karena memerintahkan tindakan keras terhadap protes yang dipimpin mahasiswa tahun lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Mantan PM Dijatuhi Hukuman Mati, Bangladesh Minta India Deportasi Sheikh Hasina
Indonesia
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Prabowo menegaskan, akan mengejar para koruptor di Indonesia dan menggunakan dana sitaan tersebut untuk menunjang kebutuhan fasilitas pendidikan di Tanah Air.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Indonesia
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Prabowo mengaku kaget setelah resmi menjabat sebagai Presiden lantaran menemukan parahnya tingkat korupsi di berbagai sektor.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Selain itu, KPK memanggil mantan staf ahli dari Ahmadi Noor Supit berinisial MKA sebagai saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Pemerintah, berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
 Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Indonesia
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin  Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Bagikan