Hukuman Mati Persulit Pemulangan Koruptor Kabur ke Luar Negeri

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 25 Oktober 2015
Hukuman Mati Persulit Pemulangan Koruptor Kabur ke Luar Negeri

Ilustrasi koruptor (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Hukuman mati bagi koruptor yang banyak diwacanakan belum tentu menguntungkan negara. Terutama pada penerapan hukuman tersebut, koruptor yang kabur ke luar negeri misalnya, akan lebih sulit diadili di Indonesia karena negara tempat kabur koruptor akan mempertimbangkan permintaan pemulangan ketika yang bersangkutan akan dihukum mati.

Pakar Hukum Chairul Imam mengatakan, rencana eksekusi hukuman mati terhadap para pelaku tindak pidana korupsi belum tentu menguntungkan negara. Meskipun, di beberapa negara mayoritas Islam eksekusi hukuman mati masih berlaku.

"Hanya masalahnya untuk Indonesia, kalau hukuman mati dilakukan, belum tentu menguntungkan negara," tegasnya dalam diskusi bertema 'Polemik Sindotrijaya Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).

Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini menjelaskan, apabila koruptor kabur ke negara yang tidak ada hukuman mati, maka saat pemerintah Indonesia meminta yang bersangkutan untuk diserahkan ke Indonesia pasti negara tersebut akan mengalami dua pilihan yang sulit.

"Kalau ada ancaman hukuman mati kepada koruptor itu di negara kita, maka negara itu (negara tempat kabur koruptor) pasti tidak akan memberikannya. Bahkan kalaupun diberikan, pasti negara (tersebut) harus memilih apakah 'jika saya berikan akan dikenakan hukuman mati atau tidak'," tandasnya. (rfd)


Baca Juga:

  1. Tjipta Lesmana Tantang DPR Hukum Mati Koruptor
  2. Ahok Setuju Koruptor Diampuni, Ini Syaratnya
  3. Tax Amnesty Bukan untuk Lindungi Koruptor
  4. Andai Aku Gayus Tambunan, Lagu Sindiran Buat Koruptor
  5. Politisi PKS: KPK Jangan Hanya Fokus Penjarakan Koruptor
#Hukuman Mati #Koruptor
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Laporan lembaga internasional mengungkap fakta mengerikan mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel.
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2026
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Indonesia
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
DPR mengecam UU hukuman mati Israel terhadap warga Palestina. Indonesia didesak bertindak di PBB untuk menolak kebijakan yang dinilai melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
Indonesia
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka guna menghentikan keputusan dan praktik ilegal pasukan pendudukan Israel,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Indonesia
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT. Saat ini, pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
Indonesia
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Indonesia
Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi
Komisi III DPR RI menilai tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi dalam kasus 2 ton sabu bertumpu pada BAP. Meminta pengujian ulang isi pemeriksaan penyidik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Bagikan