Tjipta Lesmana Tantang DPR Hukum Mati Koruptor

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 24 Oktober 2015
Tjipta Lesmana Tantang DPR Hukum Mati Koruptor
Ilustrasi Hukuman Tembak Mati (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih Hukum - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ditantang untuk berani mengambil penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Sebab tingkah polah para pelaku korupsi dinilai menimbulkan banyak kerugian negara. Pengamat Politik Tjipta Lesmana meyakini hukuman mati mampu menekan angka korupsi di Indonesia. Mengingat Indonesia menduduki peringkat 107 dari 175 negara dalam indeks persepsi korupsi dengan skor 34. Skalanya, dari nol (korupsi tinggi) hingga 100 (bersih dari korupsi).

"Saya mau komentari, bahwa DPR, teman Pak Ayub, cobalah ambil inisiatif bikin UU yang menjatuhkan hukuman maksimum, hukuman mati bagi koruptor. Sebab hukuman mati bisa membuat dengkul koruptor gemetaran. Efeknya luar biasa," ujarnya dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).

Menurut Tjipta, hukuman kurungan penjara, denda, dan pencabutan hak politik bagi pidana korupsi belum mampu memberikan efek jera. Hal tersebut terbukti dari tidak sedikitnya wakil rakyat yang berada di Senayan itu tersandung kasus korupsi.

Kendati demikian, tidak semua pelaku korupsi bisa dihukum mati. Harus ada batas minimal jumlah uang yang dikorupsi yang bisa masuk kategori dijatuhi hukuman mati seperti di RRC (Rakyat Republik China).

"Persis apa yang dilakukan di RRC. Ini harus dipertimbangkan serius oleh DPR," pungkasnya. (rfd)

Baca Juga:

  1. Ahok Setuju Koruptor Diampuni, Ini Syaratnya
  2. Tax Amnesty Bukan untuk Lindungi Koruptor
  3. Andai Aku Gayus Tambunan, Lagu Sindiran Buat Koruptor
  4. Politisi PKS: KPK Jangan Hanya Fokus Penjarakan Koruptor
  5. Gede Pasek: Jika Komjen Buwas Dicopot, Koruptor Pemenangnya
#Hukuman Mati #Koruptor #DPR #Tjipta Lesmana
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan