Ahok Setuju Koruptor Diampuni, Ini Syaratnya
pemeriksaan Ahok bareskrim. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/foc/15
Merahputih Politik- Usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional pertama kali diwacanakan empat fraksi di DPR yakni, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau lebih akrab disapa Ahok setuju dengan RUU terkait pengampunan koruptor yang diwacanakan oleh DPR itu dengan catatan pengampunan koruptor sah jika calon pejabat bisa mengumumkan sumber hartanya.
"Bukan cuma mengumumkan berapa harta yang dimiliki, itu baru adil. Tetapi jangan sampai jika sudah dapat pengampunan terus korupsi lagi. Kacau dong ada pengampunan terus." ujar Ahok di Jakarta, Jumat, (9/10).
Menurut Ahok, pemerintah seharusnya bisa adil, karena korupsi yang terjadi sebelum 1998 saja bisa diampuni.
Ahok mengatakan, para pejabat di masa mendatang harus bisa memberikan bukti dan wajib melaporkan hartanya, termasuk harta pemutihan, harta pribadi, dan juga pajak.(Dri)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025
Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Demi Sukseskan Jakarta Running Festival 2025
Pramono Anung Akui Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Minta TPU Baru Segera Dibuka
Hari Santri 2025, Gubernur Pramono Anung: Santri Adalah Penjaga Moral dan Motor Peradaban Bangsa
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi
IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta
Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta