Ahok Setuju Koruptor Diampuni, Ini Syaratnya
pemeriksaan Ahok bareskrim. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/foc/15
Merahputih Politik- Usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional pertama kali diwacanakan empat fraksi di DPR yakni, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau lebih akrab disapa Ahok setuju dengan RUU terkait pengampunan koruptor yang diwacanakan oleh DPR itu dengan catatan pengampunan koruptor sah jika calon pejabat bisa mengumumkan sumber hartanya.
"Bukan cuma mengumumkan berapa harta yang dimiliki, itu baru adil. Tetapi jangan sampai jika sudah dapat pengampunan terus korupsi lagi. Kacau dong ada pengampunan terus." ujar Ahok di Jakarta, Jumat, (9/10).
Menurut Ahok, pemerintah seharusnya bisa adil, karena korupsi yang terjadi sebelum 1998 saja bisa diampuni.
Ahok mengatakan, para pejabat di masa mendatang harus bisa memberikan bukti dan wajib melaporkan hartanya, termasuk harta pemutihan, harta pribadi, dan juga pajak.(Dri)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Modifikasi Cuaca Pakai Material Tidak Berbahaya
Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Jakarta, Gubernur Pramono Perpanjang PJJ dan WFH hingga 1 Februari 2026
Gubernur DKI Optimistis Bank Jakarta IPO Tahun Depan, Ini Strategi Besarnya
Jalan Gatot Subroto Rusak, Pramono: Akan Diperbaiki Setelah 27 Januari
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
Gubernur Pramono Dorong Percepatan MRT Jakarta hingga Kota Tua, Ditargetkan Beroperasi 2029
Pramono Anung Dorong PAM Jaya IPO 2027, Saham Publik Maksimal 30 Persen