Ahok Setuju Koruptor Diampuni, Ini Syaratnya


pemeriksaan Ahok bareskrim. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/foc/15
Merahputih Politik- Usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional pertama kali diwacanakan empat fraksi di DPR yakni, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau lebih akrab disapa Ahok setuju dengan RUU terkait pengampunan koruptor yang diwacanakan oleh DPR itu dengan catatan pengampunan koruptor sah jika calon pejabat bisa mengumumkan sumber hartanya.
"Bukan cuma mengumumkan berapa harta yang dimiliki, itu baru adil. Tetapi jangan sampai jika sudah dapat pengampunan terus korupsi lagi. Kacau dong ada pengampunan terus." ujar Ahok di Jakarta, Jumat, (9/10).
Menurut Ahok, pemerintah seharusnya bisa adil, karena korupsi yang terjadi sebelum 1998 saja bisa diampuni.
Ahok mengatakan, para pejabat di masa mendatang harus bisa memberikan bukti dan wajib melaporkan hartanya, termasuk harta pemutihan, harta pribadi, dan juga pajak.(Dri)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Tanggapi Mobil Pelat Merah Masuk Jalur Transjakarta, Gubernur Pramono: Pasti Di-bully Publik

Penutupan Tol Dalam Kota Sebabkan Macet di Jakarta, Gubernur Pramono Desak Pengelola Percepat Perbaikan

Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif

Terbukti Urai Kemacetan Jalan TB Simatupang, Gerbang Tol Fatmawati Dibuka hingga Akhir Oktober

UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa

3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Gubernur DKI Lakukan Evaluasi

Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar

Sekolah Lansia Jadi Prioritas, Gubernur Pramono: Saatnya Beri Ruang Bahagia bagi Warga Senior

1.618 Lansia Diwisuda di TMII, Pecahkan Rekor Wisudawan Terbanyak

Tinjau RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
