Ahok Setuju Koruptor Diampuni, Ini Syaratnya
pemeriksaan Ahok bareskrim. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/foc/15
Merahputih Politik- Usulan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional pertama kali diwacanakan empat fraksi di DPR yakni, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau lebih akrab disapa Ahok setuju dengan RUU terkait pengampunan koruptor yang diwacanakan oleh DPR itu dengan catatan pengampunan koruptor sah jika calon pejabat bisa mengumumkan sumber hartanya.
"Bukan cuma mengumumkan berapa harta yang dimiliki, itu baru adil. Tetapi jangan sampai jika sudah dapat pengampunan terus korupsi lagi. Kacau dong ada pengampunan terus." ujar Ahok di Jakarta, Jumat, (9/10).
Menurut Ahok, pemerintah seharusnya bisa adil, karena korupsi yang terjadi sebelum 1998 saja bisa diampuni.
Ahok mengatakan, para pejabat di masa mendatang harus bisa memberikan bukti dan wajib melaporkan hartanya, termasuk harta pemutihan, harta pribadi, dan juga pajak.(Dri)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Gubernur Pramono Pastikan KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tidak Dicabut
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Soal Kabar Tarif LRT Velodrome-Manggarai Sampai Rp 60 Ribu, Gubernur Pramono: Jadi Saja Belum
Berkelakar soal Isu Pakan Hewan Taman Margasatwa Ragunan Dibawa Kabur Petugas, Gubernur Pramono: Kalau Benar, Harimaunya Saya Keluarin
Gubernur Pramono Buka-bukaan, Banyak Siswa SMAN 72 Ingin Pindah Sekolah Pasca Ledakan
Gubernur Pramono Anung Instruksikan Penertiban Sopir JakLingko yang Tidak Disiplin
Normalisasi Kali Krukut Dipersoalkan PKS, Gubernur Pramono Janji Lakukan Sosialisasi ke Warga
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan
Gubernur DKI Tegaskan Tak Ada Penolakan RS terhadap Warga Baduy Korban Begal