Hati-hati Zakat Jatuh ke Tangan Pelaku Terorisme

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 28 Juni 2016
Hati-hati Zakat Jatuh ke Tangan Pelaku Terorisme

Penyaluran Zakat Fitrah di Masjid Isriqlal, Jakarta Pusat, Senin (13/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Zakat diharapkan diterima oleh pihak yang tepat dan bertujuan membersihkan jiwa orang yang berzakat. Islam mendahulukan yang terdekat dulu dalam pemberian zakat. Dekat di sini artinya bisa sanak dekat, sanak jauh, tetangga, lingkungan kerja yang memang membutuhkan. Jangan memberi ke pihak yang diragukan seperti pelaku terorisme yang menjadikan momentum bulan Ramadan untuk mencari dana dengan berdalih zakat. 

“Kita tak perlu menyalurkan zakat ke pihak yang diragukan seperti keluarga teroris yang dianggap syuhada. Aturan Islam mengatakan bahwa seorang harus memberi zakat kepada yang yang terdekat dengan kita terlebih dahulu,” kata anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Siti Masrifah kepada media, Selasa (28/6). 

Hal ini untuk menanggapi maraknya imbauan situs-situs radikal untuk memberi zakat kepada keluarga syuhada yang hidup yatim piatu. Sebagian besar yang dianggap syuhada di sini adalah orang-orang yang mencelakakan orang lain karena keyakinan yang salah soal 'berjuang di jalan Allah'. “Tak perlu disalurkan ke mereka jika dikhawatirkan akan jatuh ke tangan pelaku terorisme,” katanya.

Masrifah mengatakan bahwa zakat bertujuan untuk tazkiyatun nafs (membersihkan jiwa) orang yang berzakat.  

“Sesuai tujuannya,  diharapkan zakat yang dikeluarkan itu sampai kepada orang-orang atau pihak yang tepat, sehingga jangan sampai niat yang baik menghasilkan sesuatu yang tidak baik. Ini bertolak belakang dengan roh atau tujuan zakat itu,” kata Masrifah.

Dia mengingatkan bahwa  secara bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian harta dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturan dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya.

“Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan Ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah dan keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa,” katanya.

“Di dalam Al Quran ada delapan golongan menerima zakat yaitu fakir, miskin, riqob, gharim, mu'alaf, fi sabilillah, ibnu sabil dan amil zakat, tapi kita harus mendahulukan kaum diatas yang dekat dengan kita dulu,” katanya. 

Dia mengingatkan Ramadhan identik dengan bulan berbagi, nilai keadilan antar sesama, dan masih banyak lagi nilai-nilai lain yang harus dijaga.

Sementara itu, Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan Fakultas Adab dan Ilmu Humaiora Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Zubair mengatakan sejatinya anak yatim wajib dibantu terlepas dari latar belakang keluarga mana, bahkan non muslim sekali pun.  

“Kita wajib perhatikan dan berfikir bijak jika ada label syuhada dan mujahidin.  Di sinilah peran pemerintah dibutuhkan, jangan sampai masyarakat terjebak mendukung terorisme. Caranya, Pemerintah sebaiknya mengambil alih tugas tersebut sebagaimana amanat UUD 1945. Jangan biarkan mereka mengambil simpatik masyarakat dengan kondisi keluarga mereka tersebut,” katanya.

BACA JUGA:

  1. Bendung Radikalisme, Indonesia Butuh Kedaulatan Cyber
  2. Pondok Pesantren Benteng Terbaik Melawan Radikalisme dan Terorisme
  3. Tokoh Agama Dituntut 'Melek' Internet
  4. Ramadan Momentum Menyelamatkan Manusia dari Ancaman Terorisme
  5. Workshop Duta Damai Dunia Maya Lahirkan 8 Situs Damai

 

#Islam #Ramadan #Terorisme #Zakat
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 mengatur Ketua Baznas menerima gaji Rp 31.460.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 27.098.000, dan Anggota Rp 24.022.000
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Indonesia
Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik
Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyirberlangsung tertutup selama 30 menit.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik
Indonesia
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
BNPT akan mencoba mencari korban sesulit apapun mengingat kejadiannya lebih dari 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Indonesia
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Bagikan