Pokja Wartawan Depok Implementasikan Kepedulian Terhadap Anak Penderita Tumor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 03 Agustus 2016
Pokja Wartawan Depok Implementasikan Kepedulian Terhadap Anak Penderita Tumor

Pokja Wartawan Depok memberikan bantuan kepada keluarga penderita tumor, Yuniar Tri Andini. (Foto: Noer Ardiansjah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan- Layaknya kata peribahasa 'Mati anak berkalang bapak, mati bapak berkalang anak' (sudah sewajarnya untuk saling tolong menolong). Seperti itulah Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Depok implementasikan rasa kepeduliannya terhadap Yuniar Tri Andini (9) penderita tumor asal kota Depok yang kini dirawat di Rumah Sakit Fatmawati.

Menurut pemaparan ibunda sang anak, Tinah, Yuniar yang terbaring dalam keadaan lemah sudah berada di rumah sakit tersebut selama sembilan hari.

Selain menghadapi penyakit yang luar biasa, keluarga kecil itu juga terbebani dengan biaya yang cukup besar.

"Saya dan keluarga menghaturkan banyak terima kasih atas bantuannya selama ini. Semoga Alloh membalas semua kebaikannya," jelas Tinah saat ditemui sejumlah anggota Pokja Wartawan Depok di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta, Selasa (2/8).

Tinah pun mengatakan hingga saat ini belum mengetahui jadwal operasi anaknya tercinta. "Belum tahu, kami masih menunggu pihak rumah sakit," katanya.

Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Depok Hidayatul Mulyadi mengajak semua pihak untuk sama-sama membantu mendoakan Andini yang tak lama lagi akan menjalani operasi.

Guna membantu meringankan beban keluarga penderita, beberapa hari ini pihaknya menggalang dana bantuan sosial kepada seluruh masyarakat.

Tujuannya, sebagai wujud solidaritas selaku warga Depok. "Kami dari Pokja mengajak siapapun untuk turut meringankan keluarga Andini. Alhamdulillah, meskipun tidak terlalu besar, banyak masyarakat termasuk kalangan wartawan yang turut meringankan beban Andini," tambah Hidayat.

Di lain sisi, sambil terbaring lemas, tatapan mata indah Andini mengisyaratkan kegembiraannya ketika dijenguk kalangan wartawan. Andini tidak banyak bicara. Namun ia terus melempar senyumnya. (Ard)

BACA JUGA:

  1. Dodol Legit Asli Betawi di Festival Lebak Bulus
  2. Saat Imlek harus Makan Bersama dan Lahap Dodol
  3. Syahdu, Lantunan Ayat Suci Alquran Terdengar di Taman Lembah Gurame Depok
  4. Taman Lembah Gurame, Taman Kotanya Orang Depok
  5. Taman Lembah Gurame Oase Bagi Warga Depok
#Wartawan #Tempat Wisata Depok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Iwakum memperingati HUT ke-4 dengan menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas jurnalis, serta mendorong perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 01 Agustus 2026
HUT Ke-4 Iwakum Tegaskan Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers dan Solidaritas Jurnalis
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
AJI mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta maaf usai menyebut wartawan sebagai Londo Ireng.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Indonesia
Hotman Paris tak Pusingkan Laporan ke Polisi soal Pencemaran Wartawan, Sebut hanya Perkataan dari Orang ke Orang
Hotman mengatakan pernyataan yang dia lontarkan itu ditujukan kepada perorangan. Bukan kepada organisasi.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Hotman Paris tak Pusingkan Laporan ke Polisi soal Pencemaran Wartawan, Sebut hanya Perkataan dari Orang ke Orang
Indonesia
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Selain PWI, MIO Indonesia juga melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Hotman Paris. Polisi masih verifikasi berkas dan barang bukti.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Ternyata Bukan Cuma PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Semua Masih Ditelaah
Indonesia
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi jurnalis. Permintaan maaf dinilai tidak tulus, laporan didukung organisasi pers.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Anggap Hotman Paris Tidak Tulus Minta Maaf, PWI Pusat Tetap Lapor Polisi
Indonesia
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan .
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Saat ini BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp20–30 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Bagikan