Hadapi KPK, Patrice Rio Capella Gandeng Maqdir Ismail

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 15 Oktober 2015
Hadapi KPK, Patrice Rio Capella Gandeng Maqdir Ismail

Maqdir Ismail kuasa hukum mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella (Antara Foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Hukum - Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella secara resmi menyatakan diri mundur dari keanggotaan Partai NasDem dan anggota DPR RI. Ia mundur karena status hukumnya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah mundur, Patrice Rio Capella mengaku akan serius menghadapi kasus hukum yang kini tengah membeliti dirinya. Untuk menghadapi KPK, Patrice Rio Capella sudah menunjuk Maqdir Ismail sebagai kuasa hukumnya.

"Saya nyatakan mundur dari jabatan Sekjen, anggota partai dan anggota DPR RI," kata Patrice Rio Capella dalam jumpa persnya di kantor DPP Partai NasDem, Kamis (15/10).

Sementara itu Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menghormati keputusan Patrice Rio Capella yang mundur. Mundurnya Patrice Rio Capella dari NasDem sudah menjadi komitmen semua angota partai dan fungsionaris, khususnya jika ada kader partai yang terserat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Saya hargai sikap Patrice Rio Capella dan menerima pengunduran dirinya sebagai anggota Partai NasDem," kata Surya Paloh di lokasi sama.

Diberitakan Merahputih.com sebelumnya KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. Menurut KPK Patrice Rio Capella diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.

Selain Patrice Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus serupa.Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan penetapan mereka sebagai tersangka karena pihaknya sudah menemukan dua alat bukti permulaan cukup.

Johan menjelaskan, Gatot Pujo Nugroho bersama dengan Evy Susanti duga melakukan korupsi. Sementara itu Patrice Rio Capella yang menjabat sebagai anggota DPR RI menggunakan kewenangan miliknya untuk mengamankan kasus tersebut. Agar kasus tersebut aman, Gatot dan Evy memberikan sejumlah uang kepada Patrice Rio Capella.

Namun demikian Johan enggan menjelaskan berapa uang yang diterima Patrice Rio Capella dalam kasus tersebut. KPK sendiri menjerat Patrice Rio Capella dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: 

  1. Patrice Rio Capella Mundur dari NasDem
  2. Jadi Tersangka, Patrice Rio Capella Dipastikan Mundur
  3. KPK Tetapkan Patrice Rio Capella Jadi Tersangka 
  4. Sampaikan Konferensi Gopac, Fadli Zon Sambangi KPK 
  5. Mahasiswa Lintas Kampus Tolak Revisi UU KPK

 

 

#Patrice Rio Capella #Sekjen NasDem #Maqdir Ismail
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Hasto sebut keterangan jaksa KPK soal data call data record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Indonesia
Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice
Mulanya, Maqdir menyoroti perbedaan antara KUHP Indonesia dan KUHP Belanda dalam menangani perkara obstruction of justice
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice
Lainnya
NasDem Nilai Pertemuan Prabowo dengan Ketum Partai Politik untuk Perkuat Dukungan ke Pemerintah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 29 Desember 2024
NasDem Nilai Pertemuan Prabowo dengan Ketum Partai Politik untuk Perkuat Dukungan ke Pemerintah
Indonesia
Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Hari Ini
Maqdir menyatakan dirinya akan hadir ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada pukul 10.00 WIB dan bersedia membawa serta uang Rp 27 miliar yang disampaikannya.
Andika Pratama - Kamis, 13 Juli 2023
Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS Kominfo ke Kejagung Hari Ini
Indonesia
Kejagung akan Panggil Maqdir Ismail soal Uang Rp 27 Miliar
Dia menyebut penyidik juga telah meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar yang diklaim diterima dari pihak yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
Andika Pratama - Jumat, 07 Juli 2023
Kejagung akan Panggil Maqdir Ismail soal Uang Rp 27 Miliar
Indonesia
Pengacara Sebut Irwan Hermawan Takut Beberkan Sosok Makelar di Kasus BTS Kominfo
Sosok yang meminta uang puluhan miliar rupiah itu disebut-sebut mampu membereskan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ketika Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan.
Andika Pratama - Selasa, 04 Juli 2023
Pengacara Sebut Irwan Hermawan Takut Beberkan Sosok Makelar di Kasus BTS Kominfo
Indonesia
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar
Adapun uang Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung
Andika Pratama - Selasa, 04 Juli 2023
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar
Indonesia
Sekjen NasDem Sebut Pertemuan AHY-Puan Bagian dari Silaturahmi Kebangsaan
Menurutnya, pertemuan tersebut sebagai bagian dari silahturahmi kebangsaan.
Andika Pratama - Senin, 12 Juni 2023
Sekjen NasDem Sebut Pertemuan AHY-Puan Bagian dari Silaturahmi Kebangsaan
Indonesia
Sekjen NasDem Ungkap Kendala Safari Politik Anies Baswedan di Daerah
Sekjen Partai NasDem Johnny Plate angkat bicara mengenai sejumlah kendala yang dilalui bakal calon Presiden partai nya Anies Baswedan dalam menjalani safari politik di sejumlah daerah beberapa waktu belakangan.
Mula Akmal - Kamis, 01 Desember 2022
Sekjen NasDem Ungkap Kendala Safari Politik Anies Baswedan di Daerah
Bagikan