Jadi Tersangka, Patrice Rio Capella Dipastikan Mundur


Gedung KPK (MerahPutih Foto/Rizki Fitrianto)
Merahputih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penanganan kasus bantuan sosial (Bansos) dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Menanggapi hal tersebut Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat memastikan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi maka Patrice Rio Capella akan segera mundur dari keanggotaan partai NasDem.
"Pasti mengundurkan diri karena itu kesepakatan awal," katanya saat dihubungi, Kamis (15/4).
Victor melanjutkan sejak awal seluruh kader NasDem sudah berkomitmen dan memiliki konsensus. Kesepakatan yang dimaksud adalah setiap kader yang terjerat perkara hukum maka sudah otomatis harus mundur.
Sementara itu saat ditanya apakah NasDem akan mencopot Patrice Rio Capella sebagai kader, ia menjawab diplomatis.
"Pasti mengundurkan diri, karena itu sudah komitmen," demikian Victor.
Diberitakan sebelumnya KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial (Bansos) tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal di sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Selain Patrice Rio Capella, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.
Khusus untuk Patrice Rio Capella, KPK menjelaskan bahwa ia diduga kuat menerima hadiah, janji atau gratifikasi. Dalam sangkaan tersebut, Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:
- KPK Tetapkan Patrice Rio Capella Jadi Tersangka
- Jadi Tersangka Kasus Korupsi, OC Kaligis Minta Perlindungan Tuhan
- OC Kaligis Mengadu ke Presiden Jokowi
- Revisi UU KPK Cermin DPR Gembosi KPK?