Gugatan Praperadilan La Nyalla Mattalitti Dikabulkan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 12 April 2016
Gugatan Praperadilan La Nyalla Mattalitti Dikabulkan

La Nyalla Mattalitti menang gugatan praperadilan di PN Jatim (Foto: Twitter @@LaNyallaMM1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Sepak Bola – Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti boleh bernapas lega. Kasus dugaan korupsi dana bansos Jatim memasuki babak baru.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, terhadap penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim sekaligus penetapan dirinya sebagai tersangka oleh termohon, Kejaksaan Tinggi Jatim. Putusan tersebut dibacakan di ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (12/4).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut secara formal, termohon telah terbukti melakukan pelanggaran KUHAP dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. Sedangkan secara material, perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian IPO adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah inkrah pada 26 Desember 2015 lalu.

“Perkara a quo harus dihentikan, karena secara formal sudah tidak sah dan secara materiil adalah pengulangan peristiwa yang sudah diadili dan dipertangungjawabakan. Maka perkara a quo harus dihentikan karena apa yang disangkakan tersebut juga tidak memiliki kerugian negara, karena sudah dipertanggungjawabkan,” tukas Ferdinandus dalam putusannya.

Masih dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan semua alat bukti yang diajukan termohon sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti lama yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya, sehingga secara formal melanggar KUHAP. Oleh karena itu, hakim berpendapat perkara ini sudah tidak dapat dibuka kembali setelah putusan praperadilan ini dibacakan.

“Mengenai bukti materai yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson.”

Dengan demikian, semua pihak, baik pemohon maupun termohon wajib menjalankan perintah pengadilan. Termasuk tertutupnya pintu bagi termohon untuk menerbitkan sprindik baru lagi untuk perkara yang sama, yakni penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim. Sebagaimana diketahui saat ini La Nyalla Mattalitti terdeteksi berada di Singapura. Ketua Umum PSSI ini juga paspornya sudah dicabut oleh pihak imigrasi.

BACA JUGA: 

  1. PSSI: Penetapan DPO dan Red Notice terhadap La Nyalla Mattalitti Berlebihan
  2. Sudahlah La Nyalla, Mundur Saja
  3. La Nyalla Mattalitti Ogah Mundur Sebagai Ketua Umum PSSI
  4. Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla
  5. La Nyalla Tegaskan PSSI dan Klub Berkomitmen Selenggarakan Kompetisi
#Ketua Umum PSSI #Dugaan Korupsi #Gugatan Praperadilan #La Nyalla Mattalitti
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Masih Lakukan Gelar Perkara, Status Gubernur Riau Belum Ditetapkan
KPK meminta masyarakat bersabar terkait pengumuman status pihak-pihak yang ditangkap, termasuk Abdul Wahid.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
KPK Masih Lakukan Gelar Perkara, Status Gubernur Riau Belum Ditetapkan
Indonesia
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Langkah ini adalah pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Terkait kasus korupsi yang menjadi materi pemeriksaan, Kejagung tidak mengungkapkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
Meski proyek KCIC disorot KPK karena dugaan korupsi, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh Jakarta–Bandung justru naik 6,3 persen hingga Oktober 2025, tembus 5,1 juta orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
Indonesia
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Bagikan