PSSI: Penetapan DPO dan Red Notice terhadap La Nyalla Mattalitti Berlebihan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 01 April 2016
 PSSI: Penetapan DPO dan Red Notice terhadap La Nyalla Mattalitti Berlebihan

La Nyalla Mattalitti memberikan keterangan pers di kantor PSSI kawasan GBK beberapa waktu lalu (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Sepak Bola - PSSI membuka suara terkait penetapan sang ketua umumnya La Nyalla Mattalitti dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice oleh interpol. Pihak PSSI menganggap penetapn DPO dan Red Notice kepada La Nyalla Mattalitti itu berlebihan.

Dalam keterangan persnya yang diterima merahputih.com Kamis (31/3), PSSI mengutip pernyataan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menilai permintaan Jaksa Agung Prasetya untuk menerbitkan red notice terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti, tersangka dalam perkara dana hibah Kadin Jatim sangat berlebihan. Karena secara hukum, perkara ini selain sedang diuji di praperadilan, La Nyalla juga masih berstatus tersangka.

Dikatakan Chudry, dalam UU No 1 tahun 2006, tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, permintaan untuk red notice kepada interpol dalam Pasal 9 harus diajukan oleh Menteri melalui saluran diplomatik berdasarkan permohonan Kapolri atau Jaksa Agung. Di dalam pengajuan itu harus dicantumkan pokok masalah dan hakekat dari penyidikan.

La Nyalla Mattalitti saat wawancara di sebuah stasiun televisi (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

“Bagaimana mungkin red notice itu dapat dikirimkan atau lebih jauh lagi, dapat dikabulkan oleh negara-negara anggota interpol, ketika penetapan tersangkanya masih dalam proses pengujian praperadilan. Apalagi, dalam proses hukum acara pidana modern, tindakan Kejaksaan yang ngotot melakukan upaya paksa ketika tersangka sedang mempertanyakan penetapan tersangkannya adalah hal di luar kelaziman hukum acara pidana yang modern. Sehingga, kami yakin red notice itu berlebihan dan akan ditolak,” tukasnya, Kamis (31/3).

Red notice ini, tambah pengajar ilmu hukum ini, ujung-ujungnya adalah meminta ekstradisi. Hal yang harus dibuktikan tadi adalah menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. Dan itu tidak lazim di dalam praktek acara pidana internasional ketika orang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Apalagi tersangka itu dilingkupi dengan azas presumption of innocence,” urainya.

Chudry juga menyoal penetapan status DPO kepada tersangka dalam perkara dana hibah Kadin itu. Ia menilai setali tiga uang dengan permintaan red notice. “Bagaimana mungkin tersangka yang mengirim surat perihal permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih masih adanya proses hukum yang merupakan hak dirinya, yaitu praperadilan ditetapkan sebagai DPO?” tanya Chudry.

La Nyalla Mattalitti sedang berziarah ke makam pendiri PSSI Ir. Soeratin (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

Apalagi sudah diketahui, bahwa di dalam pengujian praperadilan itu, La Nyalla meminta bahwa segala upaya paksa dari Jaksa untuk dihentikan sampai ada putusan praperadilan. “Jadi tidak ada niat atau motif jahat untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut sedang diuji,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui La Nyalla Mattalitti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan dan diduga saat ini sudah kabur ke luar negeri.

BACA JUGA:

  1. Sudahlah La Nyalla, Mundur Saja
  2. La Nyalla Mattalitti Ogah Mundur Sebagai Ketua Umum PSSI
  3. Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla
  4. La Nyalla Tegaskan PSSI dan Klub Berkomitmen Selenggarakan Kompetisi
  5. Tim Transisi Minta La Nyalla Mundur dari Jabatan Ketum PSSI
#Kasus Korupsi #Ketua Umum PSSI #DPO #La Nyalla Tersangka #La Nyalla Mattalitti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan