PSSI: Penetapan DPO dan Red Notice terhadap La Nyalla Mattalitti Berlebihan


La Nyalla Mattalitti memberikan keterangan pers di kantor PSSI kawasan GBK beberapa waktu lalu (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)
MerahPutih Sepak Bola - PSSI membuka suara terkait penetapan sang ketua umumnya La Nyalla Mattalitti dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice oleh interpol. Pihak PSSI menganggap penetapn DPO dan Red Notice kepada La Nyalla Mattalitti itu berlebihan.
Dalam keterangan persnya yang diterima merahputih.com Kamis (31/3), PSSI mengutip pernyataan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menilai permintaan Jaksa Agung Prasetya untuk menerbitkan red notice terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti, tersangka dalam perkara dana hibah Kadin Jatim sangat berlebihan. Karena secara hukum, perkara ini selain sedang diuji di praperadilan, La Nyalla juga masih berstatus tersangka.
Dikatakan Chudry, dalam UU No 1 tahun 2006, tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, permintaan untuk red notice kepada interpol dalam Pasal 9 harus diajukan oleh Menteri melalui saluran diplomatik berdasarkan permohonan Kapolri atau Jaksa Agung. Di dalam pengajuan itu harus dicantumkan pokok masalah dan hakekat dari penyidikan.
La Nyalla Mattalitti saat wawancara di sebuah stasiun televisi (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)
“Bagaimana mungkin red notice itu dapat dikirimkan atau lebih jauh lagi, dapat dikabulkan oleh negara-negara anggota interpol, ketika penetapan tersangkanya masih dalam proses pengujian praperadilan. Apalagi, dalam proses hukum acara pidana modern, tindakan Kejaksaan yang ngotot melakukan upaya paksa ketika tersangka sedang mempertanyakan penetapan tersangkannya adalah hal di luar kelaziman hukum acara pidana yang modern. Sehingga, kami yakin red notice itu berlebihan dan akan ditolak,” tukasnya, Kamis (31/3).
Red notice ini, tambah pengajar ilmu hukum ini, ujung-ujungnya adalah meminta ekstradisi. Hal yang harus dibuktikan tadi adalah menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. Dan itu tidak lazim di dalam praktek acara pidana internasional ketika orang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Apalagi tersangka itu dilingkupi dengan azas presumption of innocence,” urainya.
Chudry juga menyoal penetapan status DPO kepada tersangka dalam perkara dana hibah Kadin itu. Ia menilai setali tiga uang dengan permintaan red notice. “Bagaimana mungkin tersangka yang mengirim surat perihal permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih masih adanya proses hukum yang merupakan hak dirinya, yaitu praperadilan ditetapkan sebagai DPO?” tanya Chudry.
La Nyalla Mattalitti sedang berziarah ke makam pendiri PSSI Ir. Soeratin (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)
Apalagi sudah diketahui, bahwa di dalam pengujian praperadilan itu, La Nyalla meminta bahwa segala upaya paksa dari Jaksa untuk dihentikan sampai ada putusan praperadilan. “Jadi tidak ada niat atau motif jahat untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut sedang diuji,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui La Nyalla Mattalitti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan dan diduga saat ini sudah kabur ke luar negeri.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah

Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Sita Uang Rp 54 Miliar terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI

Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Tetap Jadi Ketua Umum PSSI Setelah Jabat Menpora, Erick Thohir: Jawaban FIFA secara Statuta Tidak Salah
