Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PSSI: Penetapan DPO dan Red Notice terhadap La Nyalla Mattalitti Berlebihan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 01 April 2016
 PSSI: Penetapan DPO dan Red Notice terhadap La Nyalla Mattalitti Berlebihan

La Nyalla Mattalitti memberikan keterangan pers di kantor PSSI kawasan GBK beberapa waktu lalu (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Sepak Bola - PSSI membuka suara terkait penetapan sang ketua umumnya La Nyalla Mattalitti dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice oleh interpol. Pihak PSSI menganggap penetapn DPO dan Red Notice kepada La Nyalla Mattalitti itu berlebihan.

Dalam keterangan persnya yang diterima merahputih.com Kamis (31/3), PSSI mengutip pernyataan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menilai permintaan Jaksa Agung Prasetya untuk menerbitkan red notice terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti, tersangka dalam perkara dana hibah Kadin Jatim sangat berlebihan. Karena secara hukum, perkara ini selain sedang diuji di praperadilan, La Nyalla juga masih berstatus tersangka.

Dikatakan Chudry, dalam UU No 1 tahun 2006, tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, permintaan untuk red notice kepada interpol dalam Pasal 9 harus diajukan oleh Menteri melalui saluran diplomatik berdasarkan permohonan Kapolri atau Jaksa Agung. Di dalam pengajuan itu harus dicantumkan pokok masalah dan hakekat dari penyidikan.

La Nyalla Mattalitti saat wawancara di sebuah stasiun televisi (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

“Bagaimana mungkin red notice itu dapat dikirimkan atau lebih jauh lagi, dapat dikabulkan oleh negara-negara anggota interpol, ketika penetapan tersangkanya masih dalam proses pengujian praperadilan. Apalagi, dalam proses hukum acara pidana modern, tindakan Kejaksaan yang ngotot melakukan upaya paksa ketika tersangka sedang mempertanyakan penetapan tersangkannya adalah hal di luar kelaziman hukum acara pidana yang modern. Sehingga, kami yakin red notice itu berlebihan dan akan ditolak,” tukasnya, Kamis (31/3).

Red notice ini, tambah pengajar ilmu hukum ini, ujung-ujungnya adalah meminta ekstradisi. Hal yang harus dibuktikan tadi adalah menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. Dan itu tidak lazim di dalam praktek acara pidana internasional ketika orang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Apalagi tersangka itu dilingkupi dengan azas presumption of innocence,” urainya.

Chudry juga menyoal penetapan status DPO kepada tersangka dalam perkara dana hibah Kadin itu. Ia menilai setali tiga uang dengan permintaan red notice. “Bagaimana mungkin tersangka yang mengirim surat perihal permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih masih adanya proses hukum yang merupakan hak dirinya, yaitu praperadilan ditetapkan sebagai DPO?” tanya Chudry.

La Nyalla Mattalitti sedang berziarah ke makam pendiri PSSI Ir. Soeratin (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

Apalagi sudah diketahui, bahwa di dalam pengujian praperadilan itu, La Nyalla meminta bahwa segala upaya paksa dari Jaksa untuk dihentikan sampai ada putusan praperadilan. “Jadi tidak ada niat atau motif jahat untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut sedang diuji,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui La Nyalla Mattalitti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla beberapa kali mangkir dari panggilan kejaksaan dan diduga saat ini sudah kabur ke luar negeri.

BACA JUGA:

  1. Sudahlah La Nyalla, Mundur Saja
  2. La Nyalla Mattalitti Ogah Mundur Sebagai Ketua Umum PSSI
  3. Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla
  4. La Nyalla Tegaskan PSSI dan Klub Berkomitmen Selenggarakan Kompetisi
  5. Tim Transisi Minta La Nyalla Mundur dari Jabatan Ketum PSSI
#Kasus Korupsi #Ketua Umum PSSI #DPO #La Nyalla Tersangka #La Nyalla Mattalitti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Indonesia
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Sasaran lokasi penggeledahan yakni kantor Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo di Gedung Menara Wijaya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Indonesia
Eks Wakil Ketua KPK Minta Prabowo Turun Tangan Selesaikan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
Eks Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi meminta Presiden Prabowo menyelesaikan polemik penanganan dugaan korupsi Febrie Adriansyah dan mengusulkan perkara diserahkan ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Eks Wakil Ketua KPK Minta Prabowo Turun Tangan Selesaikan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Mayoritas Alumni KPK, Ini Susunan Tim Penyidik Khusus Kejagung di Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung membentuk Tim 9 berisi jaksa senior mayoritas alumni KPK untuk mengusut dugaan korupsi Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Mayoritas Alumni KPK, Ini Susunan Tim Penyidik Khusus Kejagung di Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Tiga Sprindik Baru Jerat Eks Jampidsus, Kejagung Ambil Alih Kendali Dugaan Korupsi Korupsi Tambang Hingga Jiwasraya
Proses hukum ini mengacu pada tiga surat perintah penyidikan khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Juli 2026
Tiga Sprindik Baru Jerat Eks Jampidsus, Kejagung Ambil Alih Kendali Dugaan Korupsi Korupsi Tambang Hingga Jiwasraya
Indonesia
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Perkara yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Indonesia
Kubu Don Ritto Buka-bukaan Uang Sitaan Kafe De'Clan Buat Bangun Pelabuhan di Kaltim
Kuasa hukum Don Ritto bantah uang sitaan Kafe De’Clan terkait korupsi. Dana disebut untuk kerja sama pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Kubu Don Ritto Buka-bukaan Uang Sitaan Kafe De'Clan Buat Bangun Pelabuhan di Kaltim
Bagikan