La Nyalla Mattalitti Ogah Mundur Sebagai Ketua Umum PSSI

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 16 Maret 2016
La Nyalla Mattalitti Ogah Mundur Sebagai Ketua Umum PSSI

La Nyalla Mattalitti akan praperadilkan kasus dugaan korupsinya dan tetap bertahan sebagai Ketua Umum PSSI (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Sepak Bola - Pasca penetapan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah pemprov Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti tegaskan dirinya tidak akan mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum PSSI. Penegasan itu disampaikan La Nyalla Mattalitti dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi di Jakarta, Rabu (16/3).

La Nyalla diduga menyelewengkan dana hibah sehingga merugikan negara sebesar Rp26 miliar. Melalui akun twitternya @LaNyallaMM1, mantan ketua Kadin Jawa Timur ini mengaku mendapat banyak sekali tekanan. "...Saya banyak sekali mendapat tekanan, banyak pejabat yang sudah mendatangi saya, "cuit @LaNyallaMM1. Bukan hanya itu, La Nyalla membantah terlibat kasus korupsi dana hibah sebab dana yang diterimanya sudah dikembalikan. "...Semua sudah dikembalikan pada tanggal 7 November 2012 & setelah itu tidak ada masalah, "bantahnya.

Ketua Umum PSSI hasil konggres Ancol itu keuekeuh bertahan dengan posisinya saat ini. Penetapan dirinya sebagai tersangka diduga kuat akibat konflik antara PSSI vs Menpora. "...Saya tidak akan mundur dari PSSI apapun yang terjadi karena amanah.Kalau mau mundurkan saya dari PSSI, lobby para voter, "tegasnya lagi melalui akun @LaNyallaMM1.

Apapun pembelaan La Nyalla, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkannya sebagai tersangka. Kalau La Nyalla tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI, bukan hal yang aneh. Tahun 2007 Nurdin Halid pernah menjabat dan mengendalikan PSSI dari balik rutan Cipinang. Dari penjara sekalipun Nurdin Halid masih bisa 'mengurus' PSSI apalagi La Nyalla. PSSI tak pernah mati hanya karena ketua umumnya dipenjara dan itu hanya terjadi di Indonesia. Padahal statuta FIFA jelas-jelas menyatakan setiap pelaku tindak kriminal disarankan harus mundur. Hebatnya lagi PSSI bisa mengganti statuta FIFA tersebut dengan frase yang dikarang sendiri dari antah berantah.

Berdasarkan pengalaman Nurdin Halid itu, maka wajar jika La Nyalla ngotot tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI. Bahkan dalam satu kesempatan wawancara, La Nyalla menyatakan akan tetap mempertahankan jabatannya sampai titik darah penghabisan. PSSI memang organisasi independen, tapi kedudukannya berada di bawah kedaulatan hukum negara Republik Indonesia. La Nyalla dan PSSI tetap untouchable, tak tersentuh.

Kita lihat saja nanti, sesakti apakah La Nyalla Mattalitti dan PSSI? La Nyalla dipenjara atau tidak, bukannya tak mau optimis, tetap saja tidak ada dampaknya buat PSSI. Percaya deh.

BACA JUGA:

  1. Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla
  2. La Nyalla Tegaskan PSSI dan Klub Berkomitmen Selenggarakan Kompetisi
  3. Tim Transisi Minta La Nyalla Mundur dari Jabatan Ketum PSSI
  4. La Nyalla Tegaskan Tak Pandang Bulu Libas Mafia Bola
  5. Doa La Nyalla Untuk Kurnia Sandy

 

#PSSI VS Menpora #Nurdin Halid #Kasus Korupsi #Ketua Umum PSSI #La Nyalla Mattalitti
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Bagikan