La Nyalla Mattalitti Ogah Mundur Sebagai Ketua Umum PSSI

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 16 Maret 2016
La Nyalla Mattalitti Ogah Mundur Sebagai Ketua Umum PSSI

La Nyalla Mattalitti akan praperadilkan kasus dugaan korupsinya dan tetap bertahan sebagai Ketua Umum PSSI (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Sepak Bola - Pasca penetapan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah pemprov Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti tegaskan dirinya tidak akan mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum PSSI. Penegasan itu disampaikan La Nyalla Mattalitti dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi di Jakarta, Rabu (16/3).

La Nyalla diduga menyelewengkan dana hibah sehingga merugikan negara sebesar Rp26 miliar. Melalui akun twitternya @LaNyallaMM1, mantan ketua Kadin Jawa Timur ini mengaku mendapat banyak sekali tekanan. "...Saya banyak sekali mendapat tekanan, banyak pejabat yang sudah mendatangi saya, "cuit @LaNyallaMM1. Bukan hanya itu, La Nyalla membantah terlibat kasus korupsi dana hibah sebab dana yang diterimanya sudah dikembalikan. "...Semua sudah dikembalikan pada tanggal 7 November 2012 & setelah itu tidak ada masalah, "bantahnya.

Ketua Umum PSSI hasil konggres Ancol itu keuekeuh bertahan dengan posisinya saat ini. Penetapan dirinya sebagai tersangka diduga kuat akibat konflik antara PSSI vs Menpora. "...Saya tidak akan mundur dari PSSI apapun yang terjadi karena amanah.Kalau mau mundurkan saya dari PSSI, lobby para voter, "tegasnya lagi melalui akun @LaNyallaMM1.

Apapun pembelaan La Nyalla, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkannya sebagai tersangka. Kalau La Nyalla tidak mau mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI, bukan hal yang aneh. Tahun 2007 Nurdin Halid pernah menjabat dan mengendalikan PSSI dari balik rutan Cipinang. Dari penjara sekalipun Nurdin Halid masih bisa 'mengurus' PSSI apalagi La Nyalla. PSSI tak pernah mati hanya karena ketua umumnya dipenjara dan itu hanya terjadi di Indonesia. Padahal statuta FIFA jelas-jelas menyatakan setiap pelaku tindak kriminal disarankan harus mundur. Hebatnya lagi PSSI bisa mengganti statuta FIFA tersebut dengan frase yang dikarang sendiri dari antah berantah.

Berdasarkan pengalaman Nurdin Halid itu, maka wajar jika La Nyalla ngotot tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI. Bahkan dalam satu kesempatan wawancara, La Nyalla menyatakan akan tetap mempertahankan jabatannya sampai titik darah penghabisan. PSSI memang organisasi independen, tapi kedudukannya berada di bawah kedaulatan hukum negara Republik Indonesia. La Nyalla dan PSSI tetap untouchable, tak tersentuh.

Kita lihat saja nanti, sesakti apakah La Nyalla Mattalitti dan PSSI? La Nyalla dipenjara atau tidak, bukannya tak mau optimis, tetap saja tidak ada dampaknya buat PSSI. Percaya deh.

BACA JUGA:

  1. Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla
  2. La Nyalla Tegaskan PSSI dan Klub Berkomitmen Selenggarakan Kompetisi
  3. Tim Transisi Minta La Nyalla Mundur dari Jabatan Ketum PSSI
  4. La Nyalla Tegaskan Tak Pandang Bulu Libas Mafia Bola
  5. Doa La Nyalla Untuk Kurnia Sandy

 

#PSSI VS Menpora #Nurdin Halid #Kasus Korupsi #Ketua Umum PSSI #La Nyalla Mattalitti
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Indonesia
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Bagikan