Gubernur Kalimantan Tengah Legalkan Bakar Lahan


Lokasi kebakaran banyak yang dekat permukiman di Kalimantan Tengah (Kalteng) (Foto: Twitter/@Sutopo_BNPB)
MerahPutih Peristiwa - Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Tengah melegalkan pembakaran lahan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Pergub ini ditetapkan di Palangkaraya pada tanggal 8 Mei 2010 oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang. Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2015 di antaranya memuat pedoman pembakaran lahan di Kalimantan Tengah dengan izin dari pejabat berwenang di wilayah setempat.
Isi pergub tersebut di antaranya, Pasal 1, ayat (1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang
(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota
(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha (hektar), dilimpahkan kepada: a. Camat untuk luas lahan di atas 2 Ha; b. Lurah /Kepala Desa untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai 2 Ha; c. Ketua RT untuk luas lahan samapi dengan 1 Ha.
Pergub Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tersebut dapat diunduh (download) melalui situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kalimantan Tengah, jdih.kalteng.go.id.
Aktifis putra daerah Kalimantan Selatan Fadjoel Rachman mengecam peraturan tersebut. Dalam akun Twitter-nya, Fadjroel menyatakan itu sebagai tindakan pembakaran oleh pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat yang harus menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
""Ampooon... daerah membakar, pusat memadamkan," cuit Fadroel Rachman melalui akun @fadjoel.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta

Operasi Terpadu Bikin Penanganan Karhutla Efektif, BNPB Siaga Sampai September 2025

Bongkar Rahasia di Balik Penurunan Drastis Karhutla Indonesia, Dari Jutaan Hektare Menjadi Ratusan Ribu Saja

Kemenhut Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Tahap ke-3 Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Kemenhut Segel 10 Perusahaan Diduga Bakar Lahan, 2 Diberi Sanksi Administrasi

Berbagai Daerah Rawan Karhutla di Kalsel, BMKG Minta Pemda Waspada Sampai 18 Agustus 2025

Peneliti IPB Ungkap Strategi Cerdas Tekan Karhutla dengan Padukan AI dan Keterlibatan Masyarakat

Presiden Prabowo Perintahkan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Saat Kemarau Ini

Karhutla di Jambi Meluas, Menteri LH Perintahkan Pantau dan Jaga Lahan Gambut

Titik Panas di Kaltim Meningkat, Rata-Rata Harian di Atas 100 Titik
