Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Gelar Pahlawan Soeharto Mengkhianati Cita-cita Reformasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 24 Mei 2016
Gelar Pahlawan Soeharto Mengkhianati Cita-cita Reformasi

Jumpa pers "Menolak Keras Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto" di Kantor Kontras, Jl. Kramat II No. 7, Kwitang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/5). (Foto MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) menyatakan bahwa banyak pihak yang dirugikan apabila pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional terhadap Presiden Soeharto. Bukan hanya terhadap korban HAM saat pemerintahan Presiden kedua RI itu, tapi juga berarti mengkhianati cita-cita reformasi.

Wakil Koordinator Bidang Advokat Kontras Yati Andriani mengatakan, kerugian tidak hanya menimpa para korban HAM berat tapi juga kerugian semua pihak dalam berbangsa dan bernegara.

"Kenapa? Karena kalau kita merujuk lagi pada semangat reformasi, hal itu jelas ada upaya perbaikan dan evaluasi, upaya untuk pengungkapkan kebenaran dan upaya hukum atas pelanggaran berat, atas tindakan korupsi terjadi pada masa Orde Baru," kata Yati saat ditemui dalam jumpa pers "Menolak Keras Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto," di kantor Kontras, Jalan Kramat II No 7, Kwitang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

Yati menilai, apabila gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto dipaksakan, sama saja dengan mengkhianati cita-cita bangsa dan cita-cita reformasi yang telah disepakati bersama.

"Ada kesan (sebagai) jawaban tindakan-tindakan yang terjadi pada saat masa Orde Baru," tuturnya.

Menurut Yati, banyak pihak korban merasa dirugikan atas gelar Pahlawan Nasional yang diberikan pada Soeharto. Ia mengatakan, sudah banyak korban meninggal, korban hilang yang higga saat ini tidak tahu keberadaannya.

"Pihak korban pun yang hadir di sini (jumpa pers) tidak setuju dengan gelar Pahlawan Nasional. Tidak hanya para korban saja, tetapi kerugian bagi kami dalam berbangsa dan bernegara," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. KontraS Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
  2. Kontras: Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Soeharto Harus Ditolak
  3. Gema Demokrasi Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
  4. 18 Tahun Reformasi, Gema Demokrasi Ajak Masyarakat Rebut Supremasi Hukum
  5. Gema Demokrasi Gelar Unjuk Rasa 18 Tahun Reformasi
#Gelar Pahlawan Soeharto #Kontras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Bagikan