Eksekusi Mati Gembong Narkoba Sudah Benar

Fadhli Fadhli - Kamis, 30 April 2015
Eksekusi Mati Gembong Narkoba Sudah Benar

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla dan jajaran menteri Kabinet Kerja di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (22/3). (Foto: Antara/Andika Wahyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk eksekusi mati gembong narkoba sudah benar. Ancaman hukuman mati yang diterapkan di Indonesia seharusnya dapat dimengerti sebagai salah satu cara untuk menekan jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak akibat penyalahgunaan narkoba.

Ancaman hukuman mati merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Indonesia dalam memerangi kejahatan luar biasa tersebut. Keprihatinan Presiden atas penyalahgunaan narkoba sudah berulang kali diucapkannya, "Narkoba kan merusak generasi bangsa," kata Jokowi, seperti dikutip dari TVRI, seusai menghadiri acara silaturahim pers nasional di Auditorium TVRI, Senayan, Jakarta, Senin (27/4).

Pada kesempatan yang sama, Presiden juga meminta pers memberikan pemberitaan yang akurat dan mencerahkan. Ia menyebut hukuman mati sebagai sanksi tegas untuk bandar dan pengedar narkoba karena sekitar 50 warga negara Indonesia meninggal dunia dalam satu hari akibat narkoba. "Itu yang harus dijelaskan, kalau dihitung, setahun 18.000 (meninggal dunia akibat narkoba)," ujarnya.

Perlu anda ketahui bahwa kondisi di tempat rehabilitasi sangat memprihatinkan. Banyak anak muda kita yang harus menanggung derita akibat penyalahgunaan narkoba. "Pergi ke tempat rehabilitasi, yang berguling, meregang, teriak, cari informasi tentang itu. Jangan dibandingkan satu (terpidana mati) dengan 18.000," ucap Presiden.

Dalam sebuah acara di Metro TV, juga menampilkan pengakuan para korban narkoba yang direhabilitasi. Diantara mereka mengaku tidak bisa melepas ketergantungannya dengan narkoba dan harus memiliki cara sendiri untuk melupakan narkoba. Ada juga yang pembuluh darah arterinya pecah karena menyuntik narkoba dan tangan kirinya itu harus lumpuh sementara sebelum dioperasi.

Berawal dari hal seperti ini lah keprihatinan dan ketegasan Presiden Jokowi timbul. Ketika ditanya mengenai kemungkinan diundurnya waktu eksekusi mati tahap kedua, Presiden Jokowi menjawab, "Saya tidak akan mengulang, itu kedaulatan hukum."

 

Baca juga:

Mary Jane Batal Dieksekusi, Manny Pacquiao akan Kunjungi Indonesia

60 Orang Terpidana Mati Tinggal Tunggu Eksekusi

Tanggapan Jaksa Agung Atas Ancaman Penarikan Dubes Australia

TNI Akan Bentuk Komando Operasi Pasukan Khusus TNI

Mana Suara PBB saat Eksekusi Mati WNI?

 

#Narkoba #Sindikat Narkoba #Kasus Narkoba #Eksekusi Mati #Eksekusi Mati Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat
Ammar Zoni dikirim ke Nusakambangan, tindak lanjut perintah menteri dalam kasus peredaran narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat
Indonesia
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Ditjen PAS pun menyebutkan, bahwa hal itu diketahui dari sidak rutin di dalam lapas.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Indonesia
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Peredaran narkoba di dalam LP masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Indonesia
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
Ammar Zoni lagi-lagi terseret kasus narkoba, diduga edarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis
Indonesia
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 1.719 kasus dengan total 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak
Peredaran narkoba masih mendominasi tindak pidana di Kota Solo.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Bagikan