Kata BNN, Akibat Narkoba 33 Orang Meninggal Setiap Hari
Petugas menggelar sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba, di Polres Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (18/4). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional - Badan Nasional Narkotika (BNN) kembali menegaska bahwa narkoba adalah jenis kejahatan serius dan kejahatan tingkat tinggi (ektra ordinary crime). Karena itu penanganan kejahatan narkoba harus dilakukan serius, termasuk soal hukuman mati.
"Setiap hari ada 33 orang meninggal karena narkoba," kata Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, seperti dilansir dari akun facebook resmi Mabes Polri, Selasa (28/4).
Kombes Slamet Pribadi melanjutkan, puluhan orang yang tewas dan meninggal akibat narkoba adalah data resmi dan merupakan hasil riset yang dilakukan Universitas Indonesia (UI). Bukan hanya itu kerugian akibat kejahatan narkoba adalah Rp 63,1 triliun.
Berkaca dari kenyataan diatas, maka penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika adalah sebuah keniscayaan. Sebab para terpidana mati kasus markotiba itu sudah melewati proses hukum panjang.
"Adapun hukuman mati masih merupakan bagian dari hukum positif di Indonesia dan konstitusional. Terlebih lagi dengan dikuatkannya hal tersebut di Mahkamah Konstitusi," tandas Slamet Pribadi.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya sebanyak 9 terpidana mati kasus narkotika akan segera dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga sudah menyiapkan 126 regu tembak untuk segera melakukan eksekusi terhadap gembong narkotika tersebut. (bhd)
BACA JUGA:
BNN: Narkoba Kejahatan Extra Ordinary Crime
BNN dan Slank Kampanyekan Anti Narkoba
Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar