60 Orang Terpidana Mati Tinggal Tunggu Eksekusi


Satu dari empat tersangka memegang barang bukti sabu didampingi Kepala Humas BNN Slamet Pribadi (kiri) saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Minggu, (15/3). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih Nasional - Rabu (29/4) pagi, delapan orang terpidana mati sudah dieksekusi. Ternyata masih ada 60 orang terpidana mati lainnya yang tinggal menunggu eksekusi.
Demikian paparan Anang Iskandar, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dengan tegas ia menyatakan, hingga kini masih terdapat 60 terpidana narkoba yang telah diputuskan hukuman mati yang belum dilaksanakan eksekusinya.
"Ada kurang lebih 60 orang yang dapat hukuman mati yang belum dieksekusi. Sekitar 60 semua kasus narkoba," katanya kepada wartawan, Rabu (29/4).
Menurutnya, 60 orang tersebut akan menjadi gelombang berikutnya, dari eksekusi hukuman mati yang kini dilaksanakan oleh pemerintah untuk menegakan hukum. Ia menegaskan, penegakan hukum yang konsisten perlu dilaksanakan, sehingga efek jera dapat dirasakan di masa mendatang.
Hukuman mati ini telah diatur dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika. Seperti yang diketahui, Indonesia telah melaksanakan dua gelombang hukuman eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang telah mendapat putusan hukuman mati yang final dan mengikat dari pengadilan. Pertama dilaksanakan eksekusinya di bulan Januari lalu. Kemudian tahap kedua dibulan April, Rabu dinihari (29/4). Delapan dari sembilan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi tadi malam. (aku)
Baca Juga:
BNN: Narkoba Kejahatan Extra Ordinary Crime
BNN: 10 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan Berasal dari Malaysia
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat

Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya

Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari

Target Pemulangan Mary Jane Tanggal 20-an, Jadi Kado Natal untuk Rakyat Filipina

Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat

Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan
DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM

Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status
Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul

Filipina Klaim Mary Jane Pulang dari Indonesia Hasil Diplomasi 1 Dekade Lebih
