60 Orang Terpidana Mati Tinggal Tunggu Eksekusi

Fredy WansyahFredy Wansyah - Rabu, 29 April 2015
60 Orang Terpidana Mati Tinggal Tunggu Eksekusi

Satu dari empat tersangka memegang barang bukti sabu didampingi Kepala Humas BNN Slamet Pribadi (kiri) saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Minggu, (15/3). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional  - Rabu (29/4) pagi, delapan orang terpidana mati sudah dieksekusi. Ternyata masih ada 60 orang terpidana mati lainnya yang tinggal menunggu eksekusi.

Demikian paparan Anang Iskandar, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dengan tegas ia menyatakan, hingga kini masih terdapat 60 terpidana narkoba yang telah diputuskan hukuman mati yang belum dilaksanakan eksekusinya.

"Ada kurang lebih 60 orang yang dapat hukuman mati yang belum dieksekusi. Sekitar 60 semua kasus narkoba," katanya kepada wartawan, Rabu (29/4).

Menurutnya, 60 orang tersebut akan menjadi gelombang berikutnya, dari eksekusi hukuman mati yang kini dilaksanakan oleh pemerintah untuk menegakan hukum. Ia menegaskan, penegakan hukum yang konsisten perlu dilaksanakan, sehingga efek jera dapat dirasakan di masa mendatang.

Hukuman mati ini telah diatur dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika. Seperti yang diketahui, Indonesia telah melaksanakan dua gelombang hukuman eksekusi mati bagi terpidana narkoba yang telah mendapat putusan hukuman mati yang final dan mengikat dari pengadilan. Pertama dilaksanakan eksekusinya di bulan Januari lalu. Kemudian tahap kedua dibulan April, Rabu dinihari (29/4). Delapan dari sembilan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi tadi malam. (aku)

Baca Juga:

BNN: Narkoba Kejahatan Extra Ordinary Crime

BNN: 10 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan Berasal dari Malaysia

BNN Kembali Ringkus Pengedar 10 Kilogram Sabu-Sabu

#Terpidana Mati #Anang Iskandar
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat
Laurent menyatakan kesiapan pihak berwenang Prancis untuk mempelajari proposal Indonesia untuk mencapai kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat
Indonesia
Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya
Mary Jane akan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, ke Filipina menggunakan Cebu Pasific Airlines 5J760 pukul 00.05 WIB
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Desember 2024
Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya
Indonesia
Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dijadwalkan dipulangkan kembali ke negara asalnya Filipina pada Rabu 18 Desember dini hari pukul 00.15 WIB mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Desember 2024
Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari
Indonesia
Target Pemulangan Mary Jane Tanggal 20-an, Jadi Kado Natal untuk Rakyat Filipina
Pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso merupakan hadiah yang menegaskan hubungan baik antara Indonesia dan Filipina.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Desember 2024
Target Pemulangan Mary Jane Tanggal 20-an, Jadi Kado Natal untuk Rakyat Filipina
Indonesia
Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat
Pemerintah mengkaji percepatan hukuman mati bagi terpidana narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Desember 2024
Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat
Indonesia
Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan
Pemerintah terus memantau perkembangan Mary Jane Veloso.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 November 2024
Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan
Indonesia
DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM
Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dan dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 November 2024
DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM
Indonesia
Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status
Proses pemidanaan terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Filipina.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 November 2024
Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status
Indonesia
Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul
Hingga saat ini Mary masih berada di Lapas Perempuan Kelas II B Gunung Kidul, dengan status tahanan titipan kejaksaan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 November 2024
Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul
Indonesia
Filipina Klaim Mary Jane Pulang dari Indonesia Hasil Diplomasi 1 Dekade Lebih
Mary Jane adalah korban yang putus asa dengan kemiskinan sehingga menempuh jalur hidup yang salah
Wisnu Cipto - Rabu, 20 November 2024
Filipina Klaim Mary Jane Pulang dari Indonesia Hasil Diplomasi 1 Dekade Lebih
Bagikan