DPR Tunda Revisi Undang-Undang KPK  

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 12 Oktober 2015
DPR Tunda Revisi Undang-Undang KPK   

Anggota Komisi III dan Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com Politik - DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berdalih akan menunggu draft UU disempurnakan terlebih dahulu.

"Ini ditunda pembahasan sambil kita terima usulan-usulan dari masyarakat. Ada masyarakat yang usul monggo sampaikan ke DPR," kata anggota Baleg DPR yang juga pengusul revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, di Jakarta, Senin (12/10).

Pembahasan revisi UU sedianya akan dibahas mulai hari ini. Namun, ada pasal-pasal yang masih menjadi polemik. Karena itu, DPR juga akan meminta masukan kepada KPK untuk menyempurnakan naskah UU.

"Nanti masukan-masukan kita adopsi dalam revisi UU KPK itu. Baik dari KPK dan LSM-LSM. Masukan bisa disampaikan ke Komisi III, bisa ke Baleg, bisa ke fraksi-fraksi atau DPR yang akan mendatangi masyarakat," tambahnya.

Keputusan menerima masukan dari masyarakat, kata Masinton, agar DPR tidak dianggap melemahkan KPK. Padahal, dia mengklaim revisi UU KPK justru akan menguatkan KPK.

"Agar tidak dianggap melemahkan. Tanggung jawab pemberantasan korupsi kan bukan menjadi satu pihak. Tapi semua, termasuk masyarakat dan LSM," ujarnya.

Sekedar informasi, ada 15 poin yang menjadi perdebatan dalam revisi UU KPK. Berikut 15 poin kontroversial tersebut:

1. Umur KPK dibatasi hanya 12 tahun
2. KPK tidak lagi miliki tugas dan kewenangan lakukan penuntutan
3. KPK kehilangan tugas dan kewenangan monitoring
4. KPK hanya bisa tangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar ke atas
5. KPK lebih diarahkan pada tugas pencegahan Korupsi
6. KPK tidak dapat membuat perwakilan di daerah provinsi
7. KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan untuk lakukan penyadapan
8. KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi
9. KPK tidak bisa melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri
10. KPK wajib lapor ke kejaksaan dan Polri ketika tangani perkara korupsi
11. KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri
12. Pemberhentian penyelidik dan penyidik harus berdasarkan usulan kejaksaan dan Polri
13. Pimpinan KPK berumur sekurangnya 50 tahun
14. Adanya Dewan Kehormatan yang dapat memberhentikan pegawai KPK.
15. Dewan Eksekutif yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ada kekhawatiran dari kalangan aktivis antikorupsi, dewan eksekutif adalah titipan Istana. (mad)

BACA JUGA:

  1. Tolak Revisi UU KPK, Puluhan Aktivis Jalan Mundur
  2. Mahasiswa Lintas Kampus Tolak Revisi UU KPK
  3. Revisi UU KPK Cermin DPR Gembosi KPK?
  4. Pemerintah dan DPR Harus Sepakat Soal RUU KPK
  5. Berikut Poin-poin Penolakan KPK terhadap RUU KPK

 

 

 

#Masinton Pasaribu #Revisi UU KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
Dilantik Jadi Bupati Tapteng, Masinton Ungkap Kesannya Salaman dengan Gibran
Masinton Pasaribu resmi dilantik jadi Bupati Tapanuli Tengah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Februari 2025
Dilantik Jadi Bupati Tapteng, Masinton Ungkap Kesannya Salaman dengan Gibran
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Indonesia
Masinton Ungkap Situasi Darurat Konstitusi
Masinton juga mengomentari kehadiran Brimob saat rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Frengky Aruan - Kamis, 22 Agustus 2024
Masinton Ungkap Situasi Darurat Konstitusi
Indonesia
Masinton Sebut PDIP Bakal Gunakan Putusan MK Usung Anies Baswedan
PDIP tidak tunduk pada aturan Baleg DPR
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Agustus 2024
Masinton Sebut PDIP Bakal Gunakan Putusan MK Usung Anies Baswedan
Indonesia
Sinyal PDIP Tidak Gabung Pemerintahan Prabowo, Masinton: Perlu Penyeimbang dan Kontrol
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberi sinyal bakal di luar pemerintahan Prabowo Subianto kelak.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Mei 2024
Sinyal PDIP Tidak Gabung Pemerintahan Prabowo, Masinton: Perlu Penyeimbang dan Kontrol
Indonesia
Masinton Sebut Keputusan PDIP jadi Oposisi atau Koalisi Ada di Pimpinan Partai
Masinton sebut Megawati orangnya konsisten
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 04 Mei 2024
Masinton Sebut Keputusan PDIP jadi Oposisi atau Koalisi Ada di Pimpinan Partai
Indonesia
Masinton Pasaribu Tak Masalah Gagal Lolos ke Senayan
Masinton Pasaribu berharap calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang lolos ke Senayan tetap kritis, berani, memiliki sikap politik dan ideologis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 24 Maret 2024
Masinton Pasaribu Tak Masalah Gagal Lolos ke Senayan
Indonesia
Masinton Sebut Presiden Joko Widodo Masih Kader PDIP
Status Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) kerap dipertanyakan setelah putranya Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Mula Akmal - Kamis, 16 November 2023
Masinton Sebut Presiden Joko Widodo Masih Kader PDIP
Bagikan