DPR RI: Impor Daging Kebijakan Sia-Sia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 20 Juni 2016
DPR RI: Impor Daging Kebijakan Sia-Sia

Mahfudz Siddiq Anggota Komisi IV DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Kebijakan Pemerintah Jokowi-JK yang membuka lebar keran impor daging untuk menstabilkan harga dipasaran dianggap Anggota DPR RI adalah kebijakan sia-sia.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Mahfudz Siddiq kepada awak media usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kota Cirebon, Minggu (19/6) malam.

Menurut Mahfudz, impor daging sapi tak tepat sasaran. Pasalnya, tak dapat dirasakan oleh masyarakat kecil. "Daging sapi impor kan hanya masuk di supermarket. Memang daging beku itu harganya Rp90 ribu, masalahnya kan masyarakat kecil tidak ada yang ke supermarket, dan tidak terlalu suka daging beku, karena mereka mempertanyakan tata cara penyembelihannya juga,” bebernya.

Namun, bukan berarti melarang pemerintah untuk melakukan impor. Hanya saja, melihat situasi dan kondisi yang terjadi dilapangan, upaya yang dilakukan pemerintah terkesan gagal.

Menurutnya, langkah yang ampuh dan harus dilakukan pemerintah adalah dengan memotong rantai distribusi. “Kuncinya itu bukan diketersedian pangannya, tapi bagaimana kita memotong rantai distribusi. Saat ini, yang diuntungkan itu adalah pedagang, bukan peternak atau petaninya. Karena, panjangnya rantai distirbusi yang terjadi, sehingga harga pun naik,” papar Angota Komisi IV DPR RI itu.

Rantai distirbusi tersebut, menurutnya, hanya bisa diperpendek melalui Bulog. Bulog harus bisa menetapkan HPP yang lebih tinggi dibandingkan dengan sekarang. “Sekarangkan kan beras masih dibawah harga yang dibeli para pedagang. Ini tidak akan bisa,” ucapnya.

Ia juga menilai, pedagang tak hanya diuntungkan, karena dalam rantai distribusi tersebut pedagang merupakan rantai paling ujung yang juga merasakan langsung imbas dari kenaikan harga. “Kalau saya tanya pedagang, mereka kepengennya juga turun. Karena, jumlah pembelinya semakin sedikit, dan omzet mereka juga turun.
Jelasnya. Ia memprediksi, kenaikan harga yang terjadi saat ini akan bisa terus berlanjut hingga pasca lebaran nanti. (Irm)

BACA JUGA:

  1. Swasembada Daging Sapi Terkesan Dipaksakan
  2. Paket Kebijakan IX, Pemerintah Perluas Negara Pemasok Impor Sapi 
  3. Kapal Ternak Belum Efektif Turunkan Harga Daging Sapi
  4. Kemendag Terbitkan Izin Impor 198.000 Sapi Bakalan
  5. Kapal Ternak Jokowi Pangkas Biaya Pengiriman Sapi Rp1,48 Juta/Ekor
#Impor Daging Sapi #DPR RI #Bulog
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bagikan