DPR: Kabut Asap Harus Ditetapkan Menjadi Bencana Nasional


Sejumlah Aksi Terkait Kabut Asap. Sumber: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
MerahPutih Peristiwa - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemerintah belum serius menangani dampak kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Karena itu, semua elemen harus bersatu padu menangani dampak kebakaran hutan, yaitu asap.
"Mulai dari Presiden hingga semua menteri harus turun atasi asap ini," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut politikus Demokrat ini, kabut asap harus ditetapkan menjadi bencana nasional. Baik penanganan maupun anggarannya ditangani pusat.
"Penanganannya harus dilakukan nasional, anggarannya menggunaka nasional, seluruh jangkauannya juga secara nasional," katanya.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus melakukan upaya-upaya untuk menghentikan bencana kabut asap. Hari ini, BNPB menerjunkan 19 helikopter dan 2 air tracktor, lalu sebanyak 2.850 personil di Riau, 4.558 personil di Jambi, 2.950 personil di Sumsel, serta 1.500 personil di Kalbar dikerahkan untuk membantu mengatasi bencana kabut asap.
"Jumlah penderita ISPA di Riau sebanyak 45.668, Jambi 69.764, Sumsel 88.276, Kalbar 43.477, kalteng 36.101, kalsel 29.140," tulis BNPB.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
