DPR: Kabut Asap Harus Ditetapkan Menjadi Bencana Nasional
Sejumlah Aksi Terkait Kabut Asap. Sumber: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
MerahPutih Peristiwa - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemerintah belum serius menangani dampak kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Karena itu, semua elemen harus bersatu padu menangani dampak kebakaran hutan, yaitu asap.
"Mulai dari Presiden hingga semua menteri harus turun atasi asap ini," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut politikus Demokrat ini, kabut asap harus ditetapkan menjadi bencana nasional. Baik penanganan maupun anggarannya ditangani pusat.
"Penanganannya harus dilakukan nasional, anggarannya menggunaka nasional, seluruh jangkauannya juga secara nasional," katanya.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus melakukan upaya-upaya untuk menghentikan bencana kabut asap. Hari ini, BNPB menerjunkan 19 helikopter dan 2 air tracktor, lalu sebanyak 2.850 personil di Riau, 4.558 personil di Jambi, 2.950 personil di Sumsel, serta 1.500 personil di Kalbar dikerahkan untuk membantu mengatasi bencana kabut asap.
"Jumlah penderita ISPA di Riau sebanyak 45.668, Jambi 69.764, Sumsel 88.276, Kalbar 43.477, kalteng 36.101, kalsel 29.140," tulis BNPB.
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025