DPR: Kabut Asap Harus Ditetapkan Menjadi Bencana Nasional

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 08 Oktober 2015
DPR: Kabut Asap Harus Ditetapkan Menjadi Bencana Nasional

Sejumlah Aksi Terkait Kabut Asap. Sumber: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemerintah belum serius menangani dampak kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Karena itu, semua elemen harus bersatu padu menangani dampak kebakaran hutan, yaitu asap.

"Mulai dari Presiden hingga semua menteri harus turun atasi asap ini," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut politikus Demokrat ini, kabut asap harus ditetapkan menjadi bencana nasional. Baik penanganan maupun anggarannya ditangani pusat.

"Penanganannya harus dilakukan nasional, anggarannya menggunaka nasional, seluruh jangkauannya juga secara nasional," katanya.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus melakukan upaya-upaya untuk menghentikan bencana kabut asap. Hari ini, BNPB menerjunkan 19 helikopter dan 2 air tracktor, lalu sebanyak 2.850 personil di Riau, 4.558 personil di Jambi, 2.950 personil di Sumsel, serta 1.500 personil di Kalbar dikerahkan untuk membantu mengatasi bencana kabut asap.

"Jumlah penderita ISPA di Riau sebanyak 45.668, Jambi 69.764, Sumsel 88.276, Kalbar 43.477, kalteng 36.101, kalsel 29.140," tulis BNPB.

Baca Juga:

  1. Mengharukan, Pejabat Ini Open House untuk Bayi Korban Kabut Asap
  2. Akun Facebook Pengunduh Foto Bayi Korban Kabut Asap Menghilang
  3. Dampak Kabut Asap di Malaysia dan Singapura
  4. Kabut Asap Sebabkan Sriwijaya FC Jamu Arema di Solo
  5. Mengharukan, Catatan Ira Rayani untuk Presiden RI Terkait Kabut Asap
#Perdana Menteri #Pemerintah RI #Agus Hermanto #DPR #Kabut Asap
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
p=Para pekerja migran memiliki bekal keterampilan dan daya saing yang lebih kompetitif sebagai bekal kerja tinggi di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Indonesia
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Berita Foto
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang saat RDP dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Bagikan