Politikus PDIP: Putusan MK Minimalisasi Transaksi Politik
Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah mengikuti tahapan Pilkada. Menurut anggota Komisi II DPR, Arief Wibowo, putusan tersebut dapat mengurangi transaksi politik.
"Putusan MK itu akan mengurangi transaksi politik," kata Arief, di DPR, Jakarta, Kamis (1/10).
Poliitkus PDI Perjuangan ini menjelaskan, jika MK tidak memutuskan soal calon tunggal, maka yang terjadi adalah munculnya calon boneka. Celah ini akan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan agar calon tunggal tetap maju, yakni dengan membayar calon boneka tersebut.
"Lo nggak bisa maju sendiri, kan bayarin gue," kata Arif.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada. Putusan itu membuat Pilkada bisa diselenggarakan meski hanya dengan calon tunggal. (mad)
Baca Juga:
Praktik Borong Partai Tidak Terpengaruh Jumlah Calon Kepala Daerah
KPU Susun Aturan Calon Tunggal
Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti