Politikus PDIP: Putusan MK Minimalisasi Transaksi Politik
Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo. (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih Politik - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah mengikuti tahapan Pilkada. Menurut anggota Komisi II DPR, Arief Wibowo, putusan tersebut dapat mengurangi transaksi politik.
"Putusan MK itu akan mengurangi transaksi politik," kata Arief, di DPR, Jakarta, Kamis (1/10).
Poliitkus PDI Perjuangan ini menjelaskan, jika MK tidak memutuskan soal calon tunggal, maka yang terjadi adalah munculnya calon boneka. Celah ini akan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan agar calon tunggal tetap maju, yakni dengan membayar calon boneka tersebut.
"Lo nggak bisa maju sendiri, kan bayarin gue," kata Arif.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada atau UU Pilkada. Putusan itu membuat Pilkada bisa diselenggarakan meski hanya dengan calon tunggal. (mad)
Baca Juga:
Praktik Borong Partai Tidak Terpengaruh Jumlah Calon Kepala Daerah
KPU Susun Aturan Calon Tunggal
Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM