DKPP Wacanakan Konsep Peradilan Khusus dan Peradilan Etik


Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memastikan akan membuat dua konsep tahun 2016 mendatang. Kedua konsep itu adalah peradilan khusus dan peradilan etik.
"Ada dua hal, satu mengenai peradilan khususnya, yang kedua mengenai peradilan etikanya. Ini dua hal, bisa Bawaslu jadi peradilan khusus, sedangkan DKPP tetap menangani etika saja, etikanya diperluas bukan hanya etika penyelenggara tapi etika peserta juga," kata Jimly dalam acara "Outlook DKPP 2016, Refleksi dan Proyeksi" di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/12).
Dibentukanya dua konsep itu, kata Jimly, untuk mempermudah dan memperkuat masing-masing instansi agar semua lembaga tidak ikut-ikutan menangasi permasalahan dalam pemilu.
"Ini kemungkinan pertama, jadi Bawaslu kita perkuat, tapi sekaligus dibikin efisien tidak usah menangani pengawasan dari hulu ke hilir, cukup di hilir saja karena ia pengadilan itu kan, tapi semua lembaga peradilan jangan lagi menangani urusan pemilu, semua diintegrasikan ke Bawaslu semua," jelas Jimly.
Lebih jauh Jimly melanjutkan, kemungkinan kedua DKPP akan menjadi pengadilan secara etik. Tahun 2016 juga dimanfaatkan Jimly melakukan konsolidasi kelembagaan dan konsolidasi aturan pemilu.
"Kemungkinan kedua ada juga yang mengusulkan DKPP saja yang jadi pengadilan, baik mengadili etika maupun mengadili proses. Sedangkan Bawaslu menjadi tukang tuduh, dan jadi tukang gugatnya, Bawaslu jadi KPK-nya, itu jaksanya jadi KPK-nya sekaligus sebagai penggugat dalam hal perdatanya, administrasinya," ujarnya.
"Ada ide yang masih belum selesai kita serahkan pada pembentuk Undang-Undang, tapi intinya 2016 manfaatkan untuk melakukan konsolidasi kelembagaan dan konsolidasi aturan pemilu, maka itu rancangan UU-nya itu kita harapkan ide kodefikasi UU Pemilu bisa diterima, jadi jangan sendiri UU-nya, UU Pilkada sendiri, UU Pemilu sendiri, UU Penyelenggara sendiri, sudah jadikan satu aja, ini harapan kita," harapan Jimly. (dit)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
