DKPP Wacanakan Konsep Peradilan Khusus dan Peradilan Etik

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 28 Desember 2015
DKPP Wacanakan Konsep Peradilan Khusus dan Peradilan Etik

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memastikan akan membuat dua konsep tahun 2016 mendatang. Kedua konsep itu adalah peradilan khusus dan peradilan etik.

"Ada dua hal, satu mengenai peradilan khususnya, yang kedua mengenai peradilan etikanya. Ini dua hal, bisa Bawaslu jadi peradilan khusus, sedangkan DKPP tetap menangani etika saja, etikanya diperluas bukan hanya etika penyelenggara tapi etika peserta juga," kata Jimly dalam acara "Outlook DKPP 2016, Refleksi dan Proyeksi" di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/12).

Dibentukanya dua konsep itu, kata Jimly, untuk mempermudah dan memperkuat masing-masing instansi agar semua lembaga tidak ikut-ikutan menangasi permasalahan dalam pemilu.

"Ini kemungkinan pertama, jadi Bawaslu kita perkuat, tapi sekaligus dibikin efisien tidak usah menangani pengawasan dari hulu ke hilir, cukup di hilir saja karena ia pengadilan itu kan, tapi semua lembaga peradilan jangan lagi menangani urusan pemilu, semua diintegrasikan ke Bawaslu semua," jelas Jimly.

Lebih jauh Jimly melanjutkan, kemungkinan kedua DKPP akan menjadi pengadilan secara etik. Tahun 2016 juga dimanfaatkan Jimly melakukan konsolidasi kelembagaan dan konsolidasi aturan pemilu.

"Kemungkinan kedua ada juga yang mengusulkan DKPP saja yang jadi pengadilan, baik mengadili etika maupun mengadili proses. Sedangkan Bawaslu menjadi tukang tuduh, dan jadi tukang gugatnya, Bawaslu jadi KPK-nya, itu jaksanya jadi KPK-nya sekaligus sebagai penggugat dalam hal perdatanya, administrasinya," ujarnya.

"Ada ide yang masih belum selesai kita serahkan pada pembentuk Undang-Undang, tapi intinya 2016 manfaatkan untuk melakukan konsolidasi kelembagaan dan konsolidasi aturan pemilu, maka itu rancangan UU-nya itu kita harapkan ide kodefikasi UU Pemilu bisa diterima, jadi jangan sendiri UU-nya, UU Pilkada sendiri, UU Pemilu sendiri, UU Penyelenggara sendiri, sudah jadikan satu aja, ini harapan kita," harapan Jimly. (dit)


BACA JUGA:

  1. Ini Proyeksi DKPP Tahun 2016
  2. DKPP: Pelanggaran Pemilu Paling Banyak Dilakukan KPU
  3. DKPP: Penegakan Hukum di Indonesia Tak Bisa Diandalkan
  4. DKPP Bikin Proses Penyelenggaraan Pemilu Jadi Lebih Baik
  5. DKPP Usulkan Sengketa Pilkada Ditangani 3 Lembaga
#Pilkada Serentak #Jimly Asshiddiqie
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan