Djan Faridz: Sumbangan untuk Polda Metro Jaya Tak Ada Motif Politis


Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta Djan Faridz
MerahPutih Megapolitan - Sumbangan Djan Faridz yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan kepada Polda Metro Jaya murni sebagai tanggung jawabnya sebagai warga ibu kota sekaligus karena faktor kedekatan personalnya dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian. Mantan menteri perumahan rakyat era pemerintahan SBY itu menegaskan bahwa pemberian 300 unit sepeda motor dan 10 unit Segway demi membantu polisi dalam menjalankan tugasnya, apalagi Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mencanangkan program polisi masuk kampung.
"Saya karena kedekatan pribadi dan hubungan baik, tentunya mendukung program Kapolda. Selain itu kami berdua juga sudah lama berteman,"Ujar Djan Faridz saat menyerahkan sumbangan secara simbolis di halaman Dirlantas Polda, Kamis (1/7).
Hal ini lakukan Djan Faridz lantaran dirinya sangat mendukung dengan program yang dicanangkan pucuk pimpinan Polda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. Meski dikenal masyarakat sebagai pimpinan salah satu partai politik, Djan tetap menolak bahwa pemberian sumbangan itu tidak ada motif politis tertentu.
Menurut Djan, bantuan yang dilakukan ini guna membantu aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya di masyarakat. Sebab, kata Djan, program dan cita- cita Kapolda Metro Jaya dalam memberikan keamanan masyarakat perlu didukung.(gms)
Baca Juga:
Djan Faridz Sumbang 300 Motor dan 10 Segway untuk Polda Metro Jaya
Panik Jelang Pilkada, Djan Faridz Berharap Uluran Tangan JK
PPP Djan Faridz Pede Targetkan 50 Persen Kemenangan Pilkada
PPP Djan Faridz Tunggu Pengesahan Pemerintah
Silaturahmi, PPP-Djan Faridz Sambangi DKPP
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
