Djan Faridz Sumbang 300 Motor dan 10 Segway untuk Polda Metro Jaya


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dan Djan Faridz mencoba unit Segway di lapangan Dirlantas Polda, Kamis, (2/7). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Munas Jakarta, Djan Faridz hari ini Kamis, (2/7) memberikan sumbangan 300 unit sepeda motor dan 10 unit Segway kepada Polda Metro Jaya. Penyerahan sumbangan itu diberikan secara simbolis dan diterima oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian.
"Sumbangan ini tidak punya maksud tertentu. Ini dilakukan lantaran kedekatan saya secara pribadi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian," ungkap Djan Faridz kepada awak media termasuk merahputih.com di lapangan Dirlantas Mapolda Metro Jaya, Kamis, (2/7).
"Pemberian sumbangan ini sama sekali tidak mewakili golongan tertentu, murni berasal saya pribadi saya sendiri,"Tambah Djan Faridz mengingatkan.
Djan menjelaskan bahwa apa yang dilakukan saat ini lantaran dirinya memiliki hubungan baik dengan Irjen Pol Tito Karnavian, bahkan jauh sebelum jadi Kapolda Metro Jaya. Hubungan mereka terbina semenjak Djan Faridz masih menjabat menteri perumahan rakyat di era pemerintahan SBY dan Tito Karnavian kala itu menjabat sebagai Kapolda Papua.
"Saya sangat mendukung apa yang menjadi program pertama pucuk pimpinan Bhayangkara Polda Metro Jaya ini. Sebab beliau ingin agar setiap anggota Polri lebih mendekatkan dengan rakyat, melalui program polisi masuk kampung dalam membina dan menjaga keamanan masyarakat," tutupnya.(gms)
Baca Juga:
Panik Jelang Pilkada, Djan Faridz Berharap Uluran Tangan JK
PPP Djan Faridz Pede Targetkan 50 Persen Kemenangan Pilkada
PPP Djan Faridz Tunggu Pengesahan Pemerintah
Silaturahmi, PPP-Djan Faridz Sambangi DKPP
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
