Dilakukan Terbuka, Sidang MKD Langgar Aturan?


Antara Foto: Agung Rajasa
MerahPutih Politik - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan persidangan etik kasus pencatutan nama presiden seharusnya dilakukan secara tertutup dan tidak dipublikasikan. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3).
"Peraturan MKD Jelas semua persidangan harusnya tertutup. Ini MKD sudah melanggar. UU MD3 mengatakan itu jelas. Kita apresiasi MKD menghormati permintaan publik agar persidangan dilakukan secara terbuka walaupun kita sudah melanggar itu," ujar Supratman saat berjumpa dengan merahputih.com di Resto Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/12).
Menurut penuturan Supratman, belum ada keputusan apakah persidangan akan dilakukan secara tertutup atau dilakukan secara terbuka hari Senin mendatang.
"Besok apakah terbuka atau tertutup itu besok akan diputuskan. Sidang MKD harus tertutup itu UU MD3," ujarnya lagi.
Dia juga mengaku, pihaknya sudah mendapat konfimasi dari Setya Novanto untuk menghadiri persidangan MKD dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Ia mengatakan Setya Novanto akan hadir pada pukul 09.00 WIB,(7/12) besok.
"Saya dengar Pak setya akan hadir. MKD sudah kirim panggilan kepada kepada Pak Setya harus hadir jam 9, mungkin ada pengunduran sedikit saya belum tahu persis. Tapi beliau hadir. Pak Riza kita juga sudah kirim undangan tapi belum ada konfirmasi," jelasnya. (dit)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR

Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)

Besok MKD Bakal Klarifikasi Politisi PDIP Soal 'Partai Coklat'

MPR Nilai Putusan MKD Terhadap Bamsoet Tak Penuhi Unsur Materiil

Pimpinan MPR Keberatan dengan Putusan MKD Terkait Bamsoet

MKD DPR Putuskan Effendi Simbolon Tak Bersalah soal Pernyataan "TNI Seperti Gerombolan"
