Hendri Satrio: Terlalu Kecil Kalau Sidang MKD Hanya Turunkan Setya Novanto

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 05 Desember 2015
Hendri Satrio: Terlalu Kecil Kalau Sidang MKD Hanya Turunkan Setya Novanto

Hendri Satrio Pengamat Komunikasi Politik Univeritas Paramadina (Foto: Twitter @satriohendri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Belakangan kisruh dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk perpanjang kontrak PT Freeport makin gaduh saja.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menyebutkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terlalu bertele-tele dalam mengungkapkan dan memutuskan siapa dalam kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden.

"Seharusnya, pertanyaan MKD menjurus ke etika, sehingga tak berkesan memutar-mutar pertanyaan " ujar Hendri Satrio dalam diskusi publik di Warung Daun Cikini Menteng Jakarta Pusat, Sabtu, (6/12).

Menurutnya, gebrakan yang dilakukan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sudah bagus, namun didalam gebrakan tersebut, ada nilai plus minusnya. Dimana, plusnya berani membobgkar berbagai hal dan memberi misteri-misteri baru, sedangkan minusnya, mereka masih bertele-tele dalam penanganan tentang pelanggaran etika.

"Kalau sidang MKD hanya untuk menurunkan Setya Novanto, itu hal terlalu kecil. Tinggal bertanya apakah benar Setya Novanto datang dan tau itu melanggar etika," paparnya.

Masih kata Hendri, kasus ini membuat presiden Joko Widodo repot, dalam melakukan reshuffle kabinet yang rencananya akan dilakukan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang. Dengan adanya beberapa nama yang disebut dalam sidang MKD, apakah berani menteri bersangkutan akan direshuffle? Tapi apresiasi juga harus diberikan kepada pak presiden Jokowi yang mencoba meredam permasalahan ini selama dua kali.

"Saya berharap Senin besok Setya Novanto bisa turun dari jabatannya, lantaran dia telah melanggar etika dan ia juga hadir di sana," terangnya.

Untuk diketahui masyarakat tidak lagi melihat ke sektor kontraknya, freport lagi, tapi hanya ke arah politiknya. Sebab siapa yang paling ingin citranya bersih bisa jadi dialah dalangnya dalam perkara PT Freeport Indonesia.

"Kasus ini kalau terus kita jaga bisa membongkar semuanya," tutup Hendri Satrio.(gms)

BACA JUGA:

  1. Anggota MKD Turut Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Setya Novanto
  2. MKD Desak Maroef Sjamsoeddin Serahkan Rekaman Asli
  3. Anggota MKD Fraksi Golkar Lelah Ikuti Sidang Setya Novanto
  4. Sudirman Said Apresiasi Sidang MKD Digelar Terbuka
  5. Anggota MKD Fraksi Hanura: Kita Buka Saja Rekamannya

 

 

 

#Pengamat Komunikasi Politik #Hendri Satrio #Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Sidang MKD
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Bagikan