Capim KPK Surya Tjandra: KPK Jangan Dibawa Main Politik
Capim KPK Surya Tjandra mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR Selasa (15/12) (Foto: AntaraFoto/Puspa Perwitasari)
MerahPutih Politik - Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah masuk Prolegnas 2015, setelah pimpinan rapat paripurna DPR RI mengetuk palu, Selasa (15/12)
Menanggapi hal itu, Capim KPK Surya Tjandra mengatakan tidak akan terlibat dalam dukung mendukung, harus diterima sebagai realitas politik.
"Kita hanya bisa memberikan masukan dan argumentasi yang ada," katanya, dihadapan komisi III DPR RI, saat uji kelayakan Capim KPK, Selasa (15/12).
Terkait indikasi pelemahan KPK dengan adanya revisi UU KPK ? dengan tegas dia mengatakan pelemahan itu tergantung pimpinan.
"Pimpinannya kalau mau dilemahkan ya bisa. Makanya, kami itu membedakan penegakan hukum atau proses politik. Itu penting supaya kita bisa punya visi yang sama dalam berdebat dan berdiskusi," ujar Surya Tjandra.
Dia pun berharap setelah dilantik KPK tidak dilibatkan dalam hal politik.
"Politik ya diputuskan dengan politik. KPK jangan di bawa-bawa main politik, supaya KPK bisa full penuh sebagai petugas hukum," tukasnya.(fdi)
BACA JUGA:
- Capim KPK Saut Situmorang Belum Bayar Pajak Mobil?
- Capim KPK Sujanarko Komentari Kasus Papa Minta Saham
- Capim KPK Alexander Enggan Bongkar Kasus BLBI dan Century
- Komisi III DPR RI Sepakat Capim KPK di Fit and Proper Test
- Rapat Pleno Kelayakan Capim KPK Sengaja Dibuat Alot?
Bagikan
Berita Terkait
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya