Capim KPK Sujanarko Komentari Kasus Papa Minta Saham

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 14 Desember 2015
Capim KPK Sujanarko Komentari Kasus Papa Minta Saham

Calon pemimpin KPK Sujanarko menjawab satu persatu pertanyaan anggota depan komisi 3 DPR RI. Senin, (14/12). (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menyampaikan pandangannya mengenai kasus "papa minta saham" atau dugaan pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto, yang saat ini ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menurut pria 54 tahun ini, untuk menyelesaikan kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden, pihak MKD harus membentuk panel.

"Kalau MKD tidak membentuk panel walaupun hasilnya bagus masyarakat kan melihat. Maka usulan saya kalau mau serius bentuk panel, dua dari luar, tiga dari dalam," ucapnya di ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Meskipun enggan mengatakan apa yang dilakukan Setya Novanto dalam kasus tersebut adalah pelanggaran, pria yang kini menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK ini mengatakan, jika seseorang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang benar, maka orang tersebut tidak berintegritas.

"Karena sebagai pejabat negara harus menjalankan sesuai tupoksinya. Hasil kajian KPK, kalau ada pejabat yang tidak menjalankan tupoksinya itu tanda-tanda tidak berintegritas," jelasnya. (yni)


BACA JUGA:

  1. Bongkar Kasus Papa Minta Saham, MKD Minta Bantuan Luhut
  2. Luhut Akui Tak Punya Hubungan Bisnis dengan Setnov
  3. Hadiri Sidang MKD, Luhut Didampingi Yorrys, Ada Apa?
  4. Sujanarko Sepakat Pembentukan Pengawas KPK
  5. Sujanarko Tolak Lobi-lobi Politik
#Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto #Capim KPK #Sujanarko
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan