Capim KPK Sujanarko Komentari Kasus Papa Minta Saham


Calon pemimpin KPK Sujanarko menjawab satu persatu pertanyaan anggota depan komisi 3 DPR RI. Senin, (14/12). (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menyampaikan pandangannya mengenai kasus "papa minta saham" atau dugaan pencatutan nama presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto, yang saat ini ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut pria 54 tahun ini, untuk menyelesaikan kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden, pihak MKD harus membentuk panel.
"Kalau MKD tidak membentuk panel walaupun hasilnya bagus masyarakat kan melihat. Maka usulan saya kalau mau serius bentuk panel, dua dari luar, tiga dari dalam," ucapnya di ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Meskipun enggan mengatakan apa yang dilakukan Setya Novanto dalam kasus tersebut adalah pelanggaran, pria yang kini menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK ini mengatakan, jika seseorang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang benar, maka orang tersebut tidak berintegritas.
"Karena sebagai pejabat negara harus menjalankan sesuai tupoksinya. Hasil kajian KPK, kalau ada pejabat yang tidak menjalankan tupoksinya itu tanda-tanda tidak berintegritas," jelasnya. (yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
