Bus Feeder Transjakarta akan Punya Rute Prioritas di 10 Rusunawa
Bus Transjakarta di Terminal Pinang Ranti (Foto: MerahPutih/Arie Majorca)
MerahPutih Megapolitan - Pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana akan membuat rute-rute prioritas yang akan dilalui bus feeder atay bus pembantu Transjakarta untuk beberapa wilayah di Jakarta. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur PT Transjakarta, Steve Kosasih.
"Akan ada rute prioritas di Pelabuhan Kali Adem dan 10 Rusunawa," tulisnya kepada merahputih.com melalui pesan singkat, Senin (4/1).
Steve Kosasih menjelaskan rute-rute prioritas tersebut akan diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok secepatnya pada bulan ini.
"Akan segera diluncurkan Gubernur bulan ini," lanjut Steve Kosasih
Sejauh ini rute bus feeder yang sudah dioprasikan pada akhir Desember 2015 lalu masih dalam tahap uji coba yang akan dikaji Dishubtrans.
Rute tersebut yakni sebelah barat Taman Margasatwa Ragunan menuju koridor 6 Dukuh Atas. Dari koridor 6 Dukuh Atas menuju Mampang kemudian belok kiri ke koridor 9 jalan Gatot Subroto lalu ke Jembatan Semanggi lanjut koridor 1 ke jalan Jendral Sudirman menuju Monas. Terakhir rute Pantai Indah Kapuk menuju Balai Kota yang melewati Waduk Pluit, Kota Tua dan Monas. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Halte Tanjung Duren Diperluas untuk Optimalisasi Ruang, Akomodasi Keluhan Penumpang
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Imbas Gangguan MRT Jakarta, Transjakarta Langsung Tambah Armada
Pohon Tumbang di Senayan, Transjakarta tak Layani Rute Masjid Agung - ASEAN Arah Kota
Kenaikan Tarif Transjakarta Harus Berbasis Peningkatan Layanan
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Tak Ada Ampun, Pramudi JakLingko Ugal-Ugalan Langsung Dipecat
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2