PT Transjakarta Butuh Waktu Bisa Naungi PT Metromini
Pintu masuk Pool Transjakarta Cawang, Jakarta Timur, Minggu (26/7). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Megapolitan - Setelah Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), direncanakan PT Metromini juga akan di bawah naungan PT Transjakarta. Namun, pakar transportasi Danang Parikesit menilai PT Transjakarta masih belum bisa mengkordinir semua armada angkutan umum.
Danang Parikesit mengatakan, PT Transjakarta belum bisa mengelola manajemennya sendiri. Bahkan, Danang sedikit menyindir mengenai banyaknya kecelakaan yang terjadi pada bus Transjakarta.
"Kita pengen tahu nih apakah Transjakarta mampu mengelola sedemikian banyak layanan angkutan kota. Beberapa kasus belakangan ini masih terjadi kecelakaan," katanya kepada merahputih.com melalui telepon, Senin (30/11).
Menurut jebolan Universitas Wien Austria ini, PT Transjakarta membutuhkan waktu untuk memperbaiki manajemennya.
"Mungkin membutuhkan dua atau tiga tahun ke depan sampai Tranjakarta mampu menjadi pemegang utama dan itu harus didukung juga dengan kewenangan yang cukup baik," tegasnya. (yni)
BACA JUGA:
- Pakar Transportasi Nilai Buruk Manajemen Transjakarta
- KRL Tabrak Bus Transjakarta di Kedoya Disebabkan Supir Main Ponsel
- Aplikasi TransJakarta, Bentuk Keseriusan Layanan Transportasi Jakarta
- Keluhan Penumpang Akibat Kebakaran Bus TransJakarta
- Petugas Kesulitan Pindahkan Bus TransJakarta yang Terbakar
Bagikan
Berita Terkait
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Halte Tanjung Duren Diperluas untuk Optimalisasi Ruang, Akomodasi Keluhan Penumpang
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Imbas Gangguan MRT Jakarta, Transjakarta Langsung Tambah Armada
Pohon Tumbang di Senayan, Transjakarta tak Layani Rute Masjid Agung - ASEAN Arah Kota
Kenaikan Tarif Transjakarta Harus Berbasis Peningkatan Layanan
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Tak Ada Ampun, Pramudi JakLingko Ugal-Ugalan Langsung Dipecat
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2