BNN Gandeng KONI untuk Berantas Narkoba


Ilustrasi sepak bola dan narkoba. (foto: siaganarkoba.com)
Merahputih Peristiwa - Dalam memerangi peredaran Narkoba di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bekerja sama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perederan Gelap Narkoba (P4GN).
Bukti keseriusan BNN dalam mempersempit perderan narkoba hingga ke kalangan atlet yang ingin berkancah di kancah internasional bebas dari narkoba. Untuk itu, Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan BNN dan pihak KONI di salah satu hotel, Jakarta, Sabtu (6/2).
Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso, mengatakan perjanjian P4GN ini bentuk komitmen bersama dan seluruh lapisan masyarakat dalam agar terbebas dari Narkoba.
“Dalam upaya mencegah Narkoba dan meningkatkan daya tangkal generasi muda terhadap penyalahgunaan Narkoba, Kami menggandeng organisasi kepemudaan, kali ini dalam bidang olahraga yaitu KONI dan PERKEMI. Saya yakin jika ini sudah berjalan seluruh atlit yang ada di Indonesia ini akan benar-bener terhindar dari narkoba,” kata Budi pada siaran pers yang diterima merahputih.com, Sabtu (6/2)
Budi menambahkan, KONI merupakan salah satu induk olahraga nasional yang memiliki wewenang sepenuhnya dalam mengelola, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan kegiatan olahraga di Indonesia.
"Sedangkan PERKEMI yang berada di bawah naungan KONI merupakan organisasi pemuda dalam bidang olahraga Kempo, yaitu beladiri yang berasal dari Jepang," tuturnya
Sementara itu, Ketua Umum KONI, Mayjen TNI (PURN) Tono Suratman, menambahkan dirinya sangat berharap dengan adanya Nota Kesepahaman ini pihaknya akan terus kampanyekan Anti Penyalahgunaan Narkotika terutama di di lingkungan KONI dan PERKEMI. Bahkan kedepan pihaknya juga akan melakukan tes uji Narkoba bagi. (Abi)
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Amankan 135 Pelaku Narkoba
Bagikan
Berita Terkait
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
