Jokowi Perintahkan Perangi Narkoba Gila-gilaan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 24 Februari 2016
Jokowi Perintahkan Perangi Narkoba Gila-gilaan

Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas di Kantor Presiden (24/2). (Foto:Humas/Rahmat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar pemberantasan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dilakukan dengan lebih gencar, lebih berani, lebih gila, dan lebih komprehensif serta dilakukan secara terpadu. Presiden menginstruksikan agar kementerian/lembaga terkait menghilangkan egosektoral dan bergerak bersama-sama dalam melakukan pemberantasan karena ini adalah ranking pertama masalah Indonesia.

“Semua harus bersinergi, bergerak bersama-sama, mulai dari BNN, Polri, TNI, Kementerian Kumham, Bea Cukai, Kominfo, Kementerian Pendidikan, Kesehatan, Kementerian Sosial, semuanya harus bergerak betul-betul melakukan langkah yang terpadu,” tegas Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Rabu (24/2) siang seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.

Presiden Jokowi memerintahkan agar kementerian dan lembaga (K/L) tersebut menyatakan perang terhadap narkoba dan jaringan pengedar narkoba, dan juga menegakkan hukum lebih keras dan lebih tegas kepada jaringan-jaringan yang terlibat karena narkoba sudah merasuk kemana-mana. Presiden Jokowi meminta agar seluruh pintu yang memungkinkan untuk keluar masuk arus barang dan orang menuju wilayah Indonesia ditutup seluruh celahnya dari praktik penyelundupan narkoba.

"Tutup celah penyelundupan narkoba, baik di pelabuhan maupun bandara, pelabuhan kecil yang ada di negara kita," kata Kepala Negara seperti dilansir Antara News.

Presiden juga meminta agar seluruh pihak menyatakan perang pada narkoba dan jaringannya. Selain itu ia berharap penegakan hukum lebih tegas diterapkan pada jaringan-jaringan yang terlibat.

"Karena narkoba ini sudah masuk ke mana-mana," ucapnya.

Ia juga meminta agar kampanye kreatif mengenai bahaya narkoba digencarkan kembali karena dinilai juga penting. Presiden juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang sangat ketat terhadap lapas.

"Terutama lapas narkoba betul-betul harus dilakukan. Secara rutin mungkin bisa sebulan dua kali, sebulan sekali, lapas harus dicek secara mendadak, oleh BNN yang diback-up TNI," tegasnya.  

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga oknum anggota TNI di Kompleks Kostrad Jalan Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuan ketiganya diperoleh keterangan barang haram itu didapat dari oknum anggota polisi.   

BACA JUGA:

  1. BNN Gandeng KONI untuk Berantas Narkoba
  2. Swasembada Daging Sapi Terkesan Dipaksakan
  3. Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Jaringan Nigeria
  4. Razia, Polisi Bekuk Bandar Narkoba
  5. Buntut Tewasnya Bripka Taufik, Polisi Sikat Sarang Narkoba

 

#Narkoba #Presiden Jokowi #Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Akun Facebook “Atun Trisnawati” mengunggah narasi yang menyebut Jokowi tak suka dengan keputusan Prabowo
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri, dibebaskan bersyarat pada Selasa (26/8). Sebelumnya, ia divonis enam tahun penjara.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Bagikan