BI Tegaskan Tak Beri Pengecualian Bagi Pelindo soal Penggunaan Rupiah

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Juli 2015
BI Tegaskan Tak Beri Pengecualian Bagi Pelindo soal Penggunaan Rupiah

Mata Uang Rupiah (Ist)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih Keuangan - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/2015 tentang penerapan rupiah pada setiap transaksi rupiah dalam negeri tidak ada pengecualian bagi perusahaan manapun yang beroperasi di dalam negeri. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur BI, Agus Martowardojo menjawab tudingan adanya pengecualian untuk PT.Pelindo.

"Pelindo enggak dikasih juga," tegasnya, di Jakarta, Rabu, (8/7).

Dia mengatakan, Pelindo merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Berdasarkan hasil Survei di 10 Negara ASEAN hanya ada dua negara yang menggunakan dolar dalam melakukan transaksi jasa dibidang Pelabuhan. Nah salah satunya negara Indonesia. Sementara untuk negara-negara lain menggunakan mata uang lokal," katanya.

Dia menambahkan, penerapan PBI wajib pakai rupiah ini hanya berlaku untuk transaksi yang terjadi di dalam negeri. Namun, untuk APBN, dana hibah dari luar negeri, dan terkait perdagangan internasional seperti ekspor-impor tidak diwajibkan menggunakan rupiah.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu (1/7). Peraturan ini untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas makro ekonomi.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 ini mengatur bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.(rfd)

 

Baca Juga:

SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang

Total Pastikan Siap Dalam Penggunaan Rupiah

Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan

Pertamina Minta BI Tinjau Aturan Wajib Pakai Rupiah

Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

 

 

 

 

#Transaksi Keuangan #Bank Indonesia #Penggunaan Rupiah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Ekonom mengungkapkan arah kebijakan suku bunga acuan (BI-Rate) periode Agustus 2025, antara bertahan di level 5,25 persen atau turun, yang menunjukkan sinyalemen kebijakan moneter lebih longgar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS
Indonesia
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Indonesia
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Sementara itu, ULN swasta mengalami kontraksi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat
Indonesia
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga
Indonesia
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Melesatnya transaksi QRIS ini sejalan dengan peningkatan mercant QRIS, total ada 961.872 merchant. Untuk nominal transaksi QRIS ini menembus Rp 961,6 miliar dengan pertumbuhan 100,6 persen secara year on year (yoy).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta
Indonesia
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
BI memproyeksikan inflasi Jakarta akan berada dalam kisaran target 2,5% ± 1%
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Agustus 2025
Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025
Indonesia
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Para saksi didalami terkait aliran uang yang mengalir ke yayasan milik penyelenggara negara
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Bagikan