BI Tegaskan Tak Beri Pengecualian Bagi Pelindo soal Penggunaan Rupiah
Mata Uang Rupiah (Ist)
Merahputih Keuangan - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/2015 tentang penerapan rupiah pada setiap transaksi rupiah dalam negeri tidak ada pengecualian bagi perusahaan manapun yang beroperasi di dalam negeri. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur BI, Agus Martowardojo menjawab tudingan adanya pengecualian untuk PT.Pelindo.
"Pelindo enggak dikasih juga," tegasnya, di Jakarta, Rabu, (8/7).
Dia mengatakan, Pelindo merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Berdasarkan hasil Survei di 10 Negara ASEAN hanya ada dua negara yang menggunakan dolar dalam melakukan transaksi jasa dibidang Pelabuhan. Nah salah satunya negara Indonesia. Sementara untuk negara-negara lain menggunakan mata uang lokal," katanya.
Dia menambahkan, penerapan PBI wajib pakai rupiah ini hanya berlaku untuk transaksi yang terjadi di dalam negeri. Namun, untuk APBN, dana hibah dari luar negeri, dan terkait perdagangan internasional seperti ekspor-impor tidak diwajibkan menggunakan rupiah.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu (1/7). Peraturan ini untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas makro ekonomi.
Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 ini mengatur bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.(rfd)
Baca Juga:
SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang
Total Pastikan Siap Dalam Penggunaan Rupiah
Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan
Pertamina Minta BI Tinjau Aturan Wajib Pakai Rupiah
Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini
Bagikan
Berita Terkait
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Ekspor Dinilai Bagus, Tapi Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 5,5 Persen
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Ramai Bantahan Jumlah Dana Pemda Mengendap, Menkeu Purbaya Lempar Tanggung Jawab ke BI
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
BI Tahan Suku Bunga Acuan, Perang Tarif AS Bikin Ekonomi Dunia Melemah
Utang Luar Negeri Pemerintah Meningkat 6,7 Persen, Begini Peruntukannya
Cadangan Devisa RI Turun Rp 33 T, BI Jamin Masih Aman Buat Bayar Utang Luar Negeri 6 Bulan