BI Tegaskan Tak Beri Pengecualian Bagi Pelindo soal Penggunaan Rupiah


Mata Uang Rupiah (Ist)
Merahputih Keuangan - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/2015 tentang penerapan rupiah pada setiap transaksi rupiah dalam negeri tidak ada pengecualian bagi perusahaan manapun yang beroperasi di dalam negeri. Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur BI, Agus Martowardojo menjawab tudingan adanya pengecualian untuk PT.Pelindo.
"Pelindo enggak dikasih juga," tegasnya, di Jakarta, Rabu, (8/7).
Dia mengatakan, Pelindo merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Berdasarkan hasil Survei di 10 Negara ASEAN hanya ada dua negara yang menggunakan dolar dalam melakukan transaksi jasa dibidang Pelabuhan. Nah salah satunya negara Indonesia. Sementara untuk negara-negara lain menggunakan mata uang lokal," katanya.
Dia menambahkan, penerapan PBI wajib pakai rupiah ini hanya berlaku untuk transaksi yang terjadi di dalam negeri. Namun, untuk APBN, dana hibah dari luar negeri, dan terkait perdagangan internasional seperti ekspor-impor tidak diwajibkan menggunakan rupiah.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu (1/7). Peraturan ini untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas makro ekonomi.
Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 ini mengatur bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.(rfd)
Baca Juga:
SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang
Total Pastikan Siap Dalam Penggunaan Rupiah
Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan
Pertamina Minta BI Tinjau Aturan Wajib Pakai Rupiah
Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini
Bagikan
Berita Terkait
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS

'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis

Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat

Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga

Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta

Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025

Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
