Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan


Petugas sedang menghitung pecahan uang dolar Amerika di Jakarta, Jumat (5/6). (Foto Antara/Puspa Perwitasari)
MerahPutih, Bisnis-Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta Pemerintah meninjau ulang peraturan mengenai kewajiban penggunaan rupiah terhadap ekspor-impor khususnya bagi sektor hulu pertambangan.
Direktur Eksekutif APBI Supriyatna Suhala menilai peraturan tersebut akan mematikan usaha hulu sektor pertambangan di Indonesia. "Kita minta pengecualian untuk mohon ditinjau kembali," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6). Supriyatna menjelaskan 80 persen anggota APBI melakukan transaksi dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Bank Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 berencana mewajibkan penggunaan rupiah dalam kegiatan transaksi ekspor-impor mulai tanggal 1 Juli 2015 mendatang. (Rfd)
Baca Juga:
SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang
Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 7,5%
Rupiah Sulit Menguat Tanpa Reformasi Struktural
Bagikan
Berita Terkait
Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut, Masalah Fiskal dan Politik Jadi Pemicu

Pasar Melemah dan Rupiah Bisa Capai Rp 16.500 Per Dolar AS, Airlangga Minta Investor Tetap Tenang

Langkah BI Stabilkan Rupiah di Tengah Ketegangan Aksi Demo

Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

Kebijakan Bank Sentral AS Bikin Rupiah Melemah, Tarif Trump Bakal Dorong Inflasi

Rupiah Melemah Imbas Penerapan Tarif Produk Indonesia 32 Persen Oleh Trump

Rupiah Menguat Didukung Sentimen Gencatan Senjata Israel dan Iran, Tapi Bakal Sulit di Bawah Rp 16.200 Per Dolar Amerika

Panasnya Konflik Iran-Israel Ancam Kantong Rakyat Indonesia, Rupiah Bisa Babak Belur?

Pelemahan Rupiah Ditahan Keputusan BI Pertahankan Suku Bunga

Sepak Terjang PT Mulia Raymond Perkasa, Ikut Kelola Tambang Nikel di Raja Ampat
