Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 01 Juli 2015
Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

Petugas sedang menghitung pecahan uang dolar Amerika di Jakarta, Jumat (5/6). (Foto Antara/Puspa Perwitasari)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Keuangan-Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hari ini.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, peraturan ini untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas makroekonomi.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 ini mengatur bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

"Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang," ujar Peter di Jakarta, Rabu (1/7) seperti disitat Antara.

Selain itu, agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan rupiah berjalan lancar, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI, Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha atas dasar permohonan kepada Bank Indonesia untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.

Ketentuan itu juga memungkinkan kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis itu, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan. (Luh)

Baca Juga: 

Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan 

SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang 

Rupiah Sulit Menguat Tanpa Reformasi Struktural

#Rupiah
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut, Masalah Fiskal dan Politik Jadi Pemicu
Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong memproyeksikan nilai tukar (kurs) rupiah akan bergerak di kisaran Rp 16.350 - 16.450 per dolar Amerika Serikat (AS pada perdagangan hari ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut, Masalah Fiskal dan Politik Jadi Pemicu
Indonesia
Pasar Melemah dan Rupiah Bisa Capai Rp 16.500 Per Dolar AS, Airlangga Minta Investor Tetap Tenang
Menko Airlangga berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak bertanggung jawab, serta menciptakan suasana yang damai dan saling menghormati.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 September 2025
Pasar Melemah dan Rupiah Bisa Capai Rp 16.500 Per Dolar AS, Airlangga Minta Investor Tetap Tenang
Indonesia
Langkah BI Stabilkan Rupiah di Tengah Ketegangan Aksi Demo
Pada pembukaan perdagangan hari Senin, di Jakarta, nilai tukar rupiah tercatat berada di level Rp 16.472 per dolar Amerika Serikat (AS).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 September 2025
Langkah BI Stabilkan Rupiah di Tengah Ketegangan Aksi Demo
Indonesia
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui
Indonesia
Kebijakan Bank Sentral AS Bikin Rupiah Melemah, Tarif Trump Bakal Dorong Inflasi
Rikap kebijakan moneter saat ini menempatkan bank sentral pada posisi yang tepat untuk merespons perkembangan ekonomi potensial secara tepat waktu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Kebijakan Bank Sentral AS Bikin Rupiah Melemah, Tarif Trump Bakal Dorong Inflasi
Indonesia
Rupiah Melemah Imbas Penerapan Tarif Produk Indonesia 32 Persen Oleh Trump
Apabila Indonesia dipandang melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu ditambah tarif 32 persen yang telah tetapkan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
Rupiah Melemah Imbas Penerapan Tarif Produk Indonesia 32 Persen Oleh Trump
Indonesia
Rupiah Menguat Didukung Sentimen Gencatan Senjata Israel dan Iran, Tapi Bakal Sulit di Bawah Rp 16.200 Per Dolar Amerika
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan bahwa gencatan senjata antara kedua belah pihak akan dimulai sekitar pukul 04.00 GMT (11.00 WIB).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Rupiah Menguat Didukung Sentimen Gencatan Senjata Israel dan Iran, Tapi Bakal Sulit di Bawah Rp 16.200 Per Dolar Amerika
Indonesia
Panasnya Konflik Iran-Israel Ancam Kantong Rakyat Indonesia, Rupiah Bisa Babak Belur?
Charles optimis pemerintah mampu menghadapi tekanan global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Panasnya Konflik Iran-Israel Ancam Kantong Rakyat Indonesia, Rupiah Bisa Babak Belur?
Indonesia
Pelemahan Rupiah Ditahan Keputusan BI Pertahankan Suku Bunga
Kurs rupiah pada Kamis (19/5), diprediksi akan melemah pasca rapat Federal Open Market Committee (FOMC) ang memberikan sinyal kehati-hatian di tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pelemahan Rupiah Ditahan Keputusan BI Pertahankan Suku Bunga
Indonesia
Sri Mulyani Akui Rupiah Terkena Imbas Kebijakan Tarif Trump, Fundamental Diklaim Kuat
Tarif itu cukup agresif dan berdampak pada sekitar 70 negara mitra dagang yang dianggap memiliki surplus perdagangan dengan AS dan perlu dikoreksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Sri Mulyani Akui Rupiah Terkena Imbas Kebijakan Tarif Trump, Fundamental Diklaim Kuat
Bagikan