Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 01 Juli 2015
Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

Petugas sedang menghitung pecahan uang dolar Amerika di Jakarta, Jumat (5/6). (Foto Antara/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Keuangan-Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hari ini.

Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, peraturan ini untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas makroekonomi.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 ini mengatur bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

"Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang," ujar Peter di Jakarta, Rabu (1/7) seperti disitat Antara.

Selain itu, agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan rupiah berjalan lancar, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 16 PBI, Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha atas dasar permohonan kepada Bank Indonesia untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.

Ketentuan itu juga memungkinkan kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis itu, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan. (Luh)

Baca Juga: 

Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan 

SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang 

Rupiah Sulit Menguat Tanpa Reformasi Struktural

#Rupiah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dolar Amerika Perkasa Tabrak Rupiah, Pergerakan IHSG Kamis Pagi Tawarkan Sedikit Harapan
Kelompok saham berkapitalisasi besar ikut mendorong laju indeks sektoral berada pada zona hijau
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Dolar Amerika Perkasa Tabrak Rupiah, Pergerakan IHSG Kamis Pagi Tawarkan Sedikit Harapan
Indonesia
Dana Asing Makin Keluar dari Indonesia, Rupiah Makin Tertekan
Dari data juga menunjukan, sentimen global, ketidakpastian masih tinggi mengenai potensi kesepakatan damai di Timur Tengah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Dana Asing Makin Keluar dari Indonesia, Rupiah Makin Tertekan
Indonesia
Rupiah Amblas Dekati Rp18.000 Per Dolar AS, Investor Asing Kuras Pasar Saham Domestik
Dari pasar internasional, pelaku ekonomi terus memantau dinamika politik Timur Tengah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Rupiah Amblas Dekati Rp18.000 Per Dolar AS, Investor Asing Kuras Pasar Saham Domestik
Indonesia
Rupiah dan IHSG Kompak Melemah, Stabilitas Makroekonomi Jangka Pendek Jadi Kunci
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menegaskan pentingnya menjaga stabilitas makroekonomi dalam merespons dinamika global yang penuh ketidakpastian.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Rupiah dan IHSG Kompak Melemah, Stabilitas Makroekonomi Jangka Pendek Jadi Kunci
Indonesia
IHSG Hari Ini Longsor ke Level 5.801 Bareng Indeks Saham LQ45, Rupiah Keok Dekati Rp18.000 Per Dolar AS
Tekanan eksternal membuat posisi mata uang Garuda sulit keluar dari zona merah pada perdagangan jangka pendek
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juni 2026
IHSG Hari Ini Longsor ke Level 5.801 Bareng Indeks Saham LQ45, Rupiah Keok Dekati Rp18.000 Per Dolar AS
Indonesia
Rupiah Hampir Jebol ke Rp 18.000, IHSG Langsung Kejang-Kejang Masuk Zona Merah pada Penutupan Perdagangan Rabu (24/6)
Status Indonesia pada ulasan Morgan Stanley Capital International (MSCI) belum mengalami perubahan positif, sehingga bursa domestik kehilangan daya dongkrak jangka pendek
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juni 2026
Rupiah Hampir Jebol ke Rp 18.000, IHSG Langsung Kejang-Kejang Masuk Zona Merah pada Penutupan Perdagangan Rabu (24/6)
Indonesia
Presiden Prabowo Akui Rupiah Melemah Akibat Aliran Modal Lari ke Luar Negeri, Janji Ubah Sistem Ekonomi
Presiden menyayangkan keuntungan perdagangan senilai USD 436 miliar tersebut, sebagian besar, yaitu senilai USD 343 miliar, langsung dialirkan kembali ke luar negeri oleh para pemilik modal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Presiden Prabowo Akui Rupiah Melemah Akibat Aliran Modal Lari ke Luar Negeri, Janji Ubah Sistem Ekonomi
Indonesia
Rupiah Loyo pada Penutupan Perdagangan Senin (22/6), Mulut Pedas Donald Trump Guncang Pasar
Kementerian Luar Negeri Iran mengklaim adanya kemajuan positif, sementara mediator Qatar dan Pakistan mengonfirmasi tercapainya peta jalan kesepakatan lebih luas
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Rupiah Loyo pada Penutupan Perdagangan Senin (22/6), Mulut Pedas Donald Trump Guncang Pasar
Indonesia
Rupiah Bakal Terus Tertekan Jika Harga Minyak Dunia Naik
pelemahan rupiah, masih dipengaruhi oleh faktor global kembali meningkatnya harga minyak dunia seiring ancaman Presiden Trump untuk menyerang Lebanon.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Rupiah Bakal Terus Tertekan Jika Harga Minyak Dunia Naik
Indonesia
Perdamaian Iran dan AS, Diyakini Kuatkan Rupiah
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kesepakatan damai antara Amerika Serikat (AS) dan Iran diyakini berpotensi memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Perdamaian Iran dan AS, Diyakini Kuatkan Rupiah
Bagikan