BI Rilis Kebijakan Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 30 September 2015
BI Rilis Kebijakan Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bank indonesia (Foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis-Bank Indonesia (BI) mengeluarkan paket kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah sebagai kelanjutan paket kebijakan yang dikeluarkan BI pada Rabu (9/9). Paket kebijakan lanjutan tersebut difokuskan pada tiga pilar kebijakan yaitu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah, serta memperkuat pengelolaan penawaran dan permintaan valuta asing (valas).

"Sinergi Kebijakan Bank Indonesia dan Pemerintah melalui paket kebijakan September II ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas makroekonomi dan struktur perekonomian Indonesia, termasuk sektor keuangan, sehingga semakin berdaya tahan," ujar Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/9) seperti dilansir Antara.

Mirza mengatakan selain melakukan intervensi di pasar spot, BI juga akan melakukan intervensi di pasar forward

Adapun kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah tersebut, pertama, BI akan mengeluarkan kebijakan pengelolaan supply and demand valas. Tujuannya, mendorong transaksi forward jual valas/rupiah dan memperjelas underlying forward beli valas/rupiah. Kedua, BI akan menerbitkan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas.  

Ketiga, menurunkan holding period SBI dari 1 bulan menjadi 1 minggu untuk menarik aliran masuk modal asing. Keempat, pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Indonesia atau mengkonversinya ke dalam rupiah

Kelima, BI mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi atas penggunaan devisa dengan memperkuat laporan lalu lintas devisa (LLD). Sejalan dengan UU No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, pelaku LLD wajib melaporkan penggunaan devisanya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk transaksi dengan nilai tertentu.

"Paket kebijakan Bank Indonesia tersebut akan bersinergi dengan paket kebijakan Pemerintah dalam mendukung prospek perekonomian Indonesia yang diyakini akan lebih baik ke depan. Seluruh rangkaian kebijakan diharapkan segera diimplementasikan, sehingga dapat secara efektif mendukung terjaganya stabilitas makroekonomi, termasuk nilai tukar, demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Mirza. (Luh)

Baca Juga:

  1. Paket Kebijakan II untuk Dorong Investasi dan Buka Lapangan Kerja
  2. Pemerintah Janjikan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II Lebih Sederhana dan Substansial
  3. BI: Inflasi September 2015 Hanya 0,06 Persen
  4. Ini Alasan BI Pertahankan BI Rate Tetap 7,5 Persen
  5. Rupiah Tembus Di Level Rp.18.000, OJK Prediksi Lima Bank Nasional Kolaps

 

#Paket Kebijakan BI #Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara #Bank Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Independensi tidak boleh mengorbankan koordinasi antarlembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Bakom Tegaskan tak Ada Niat Menempatkan BI di Bawah Pemerintah
Indonesia
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
BI merupakan bank sentral yang wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Ekonom Minta Pemerintah tak Intervensi BI, Indonesia Kembali ke Masa Purba
Indonesia
Bakom Bantah Wacana Jadikan Bank Indonesia Bagian Dari Pemerintah
Pernyataan tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Bakom RI Fithra Faisal Hastiadi di tengah sorotan terhadap independensi bank sentral.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Bakom Bantah Wacana Jadikan Bank Indonesia Bagian Dari Pemerintah
Indonesia
Ingat! Uang Digital Tidak Gantikan Uang Kartal
Digitalisasi dan penggunaan rupiah secara fisik akan terus dikembangkan secara bersamaan guna memberikan pilihan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Ingat! Uang Digital Tidak Gantikan Uang Kartal
Indonesia
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional
Apa perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan kartu kredit konvensional? Berikut beberapa poin pentingnya.
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
3 Perbedaan Kartu Kredit Indonesia dengan Kartu Kredit Konvensional
Indonesia
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
BI melaporkan ULN Indonesia triwulan II-2026 naik 4,4% yoy menjadi USD 453,4 miliar dengan rasio ULN terhadap PDB 30,6%.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Posisi Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lagi, Tembus Rp 8,09 Kuadriliun di Triwulan II-2026
Indonesia
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober
Bank Indonesia resmi gratiskan biaya QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu di semua merchant mulai 1 Oktober 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Angin Segar 'in this Economy', BI Gratiskan Biaya QRIS Merchant Mulai 1 Oktober
Indonesia
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Masyarakat Umum, Bisa Dipakai Transaksi QRIS
Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel atau masyarakat umum.
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Masyarakat Umum, Bisa Dipakai Transaksi QRIS
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Baru untuk Dukung Asta Cita Prabowo
BI memastikan tidak ada pencetakan uang baru untuk mendanai program-program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita.
Frengky Aruan - Sabtu, 15 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Cetak Uang Baru untuk Dukung Asta Cita Prabowo
Indonesia
Purbaya Tegaskan Bisa Kerja Bareng Destry Damayanti
Kinerja calon tunggal Gubernur BI Destry Damayanti bagus, apalagi keduanya juga sempat bekerja sama ketika Menkeu Purbaya menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
 Purbaya Tegaskan Bisa Kerja Bareng  Destry Damayanti
Bagikan